TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Tertangkap tangan menyimpan Narkoba jenis shabu-shabu, dua orang nelayan dicokok Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai. Kedua nelayan tersebut dicokok dari dua tempat berbeda di hari yang sama, Senin (30/7).
(Ignatius siagian/taslabnews.com)
Dua nelayan tersangka narkoba yang ditangkap personel Polres Tanjungbalai. |
Tersangka pertama yang ditangkap Sat Res Narkoba adalah Johan (32) warga Esdengki Gang Sehat, Kelurahan Kuala Silo Bestari, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai. Johan ditangkap pada hari Senin (30/7) sore sekitar pukul 15.30 Wib, tidak jauh dari kediamannya.
Dari tersangka ini, petugas Sat Res Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,5 gram dan uang tunai senilai Rp 202.000. Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang di beli dari seorang laki-laki yang berinisal PA yang beralamat di sekitar Kelurahan Silo Bestari, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, namun, saat dilakukan pengejaran, PA sudah keburu melarikan diri.
Selanjutnya, juga dihari yang sama di tempat berbeda, pada pukul 22.15 Wib, petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai kembali berhasil menangkap tersangka lainnya yakni Rustam Purba (30/7) warga Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Tersangka ditangkap dari kawasan Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.
Dari tersangka Rustam Purba, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,7 gram, 1 (satu) bungkus plastik asoy warna hitam, 1 (satu) buah handpone warna hitam merk Nokia dan sim card no. 082363040867
Kepada petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, tersangka Rustam Purba mengakui, bahwa shabu tersebut di beli dari seorang laki laki yang berinisial CG warga Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai. Namun, karena alamat pastinya tidak diketahui, CG hingga saat ini masih belum dapat ditemukan.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Irfan Rifai,SH,SIK yang dihubungi melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono,SH, Selasa (31/7), membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut. Katanya, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, kedua tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Polres Tanjungbalai. (ign/syaf)