TASLABNEWS, LABUHANBATU– Kapolres Labuhanbatu memecat dua anggotanya yakni Aiptu Rahmad dan Aipda Hendri Maslan Marbun secara resmi.
Upacara pemecatan 2 oknum Polres Labuhanbatu. |
Upacara pemecatan keduanya digelar dalam apel Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Senin (20/8), di Lapangan Mapolres.
Turut serta dalam upacara itu, Wakapolres Kompol M. Ikhwan Lubis SIK, para Kabag dan Kasat di lingkungan Mapolres
Upacara pemecatan langsung dipimpin Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SH SIK.
“Keduanya tidak bertugas lagi sebagai personil Polri terhitung sejak tanggal 31 Juli 2018, yang bersangkutan melanggar disiplin dan kode etik profesi Polri,” demikian ditegaskan Firdo.
Kata Kapolres, sebagai anggota Polri sikap disiplin harus mendarah daging, sebab kewenangan Polri sangat luas. Maka dari itu perlunya disiplin yang tinggi, jika tidak maka hanya ada pelanggaran.
“Marilah kita mengambil hikmah dari pelaksanaan upacara PTDH ini, agar kita selalu berhati-hati dalam mengambil tindakan dan selalu introspeksi diri agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar serta menyimpang dari aturan dan kode etik Polri,” sebut Frido.
Oleh karena itu, tambah Kapolres, setiap personil dituntut untuk dapat meningkatkan disiplin dan kurangi pelanggaran serta mampu memberikab pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Mari kita bekerja dengan baik dan ikhlas, semoga apa yang kita perbuat dan kita laksanakan menjadi ladang amal dan ibadah bagi kita semua,” tutup Frido.
Sementara, dalam upacara PTDH tersebut, kedua personil yang resmi diberhentikan tidak terlihat hadir dalam pelaksanaannya. (syaf/mjc/int)