TASLABNEWS, SIANTAR-Oknum polisi yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun Briptu Muhammad Reza Fatwa (26) ditetapkan menjadi tersangka atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
![]() |
| Oknum personel Polres Simalungun yang jadi tersangka kasus narkoba. |
Informasi diperoleh, Sabtu (18/8), untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka diserahkan Polres Siantar ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
“Kasusnya sudah kita serahkan ke Polda Sumut. Dari Polda nanti langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Siantar,” beber Humas Polres Siantar, Iptu Resbon Gultom, Sabtu (18/8)
Sementara itu, terkait dua wanita, RD dan ER yang ditangkap bersama dengan Reza hanya dijadikan sebagai saksi.
“Kita sudah gelar perkara, baik di Polres Siantar dan Polda Sumut. Mereka berdua hanya sebagai saksi,” terangnya.
Briptu Reza diringkus personel Polres Siantar dari rumah kontrakannya di Jalan Medan, Simpang Kerang Gang Sawit, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Sabtu (11/8) sekitar pukul 02.00 Wib. Saat ditangkap, Briptu Reza tengah bersama dua perempuan muda di dalam rumah tersebut.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 botol permen merk Xylitol yang berisi 5 paket sabu yang dibungkus dengan lakban kertas dan 1 paket sabu yang dilakban kertas seberat 13 gram, 1 timbangan digital, 1 sendok yang terbuat dari pipet, 1 lakban kertas dan 2 unit handphone merk Samsung.
Briptu Reza juga sudah mengakui bahwa seluruh barang bukti itu adalah miliknya. (syaf/mjc/int)


























