• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Kamis, 26 Februari 2026
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Personel Polres Tanjungbalai Amankan “Asmara Subuh”

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan “Asmara Subuh”

    Cegah Tawuran dan Bullying, Sat Samapta Polres Tanjungbalai Sambangi Sekolah

    Cegah Tawuran dan Bullying, Sat Samapta Polres Tanjungbalai Sambangi Sekolah

    Polres Tanjungbalai Bagikan Ratusan Cup Takjil ke Warga

    Polres Tanjungbalai Bagikan Ratusan Cup Takjil ke Warga

    Polres Tanjungbalai Gerak Cepat Salurkan Bantuan Kepada Kakek Darwin 

    Polres Tanjungbalai Gerak Cepat Salurkan Bantuan Kepada Kakek Darwin 

    Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Asmara Subuh

    Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Asmara Subuh

    Polres Tanjungbalai Gencarkan Patroli Malam

    Polres Tanjungbalai Gencarkan Patroli Malam

  • Asahan
    Manajemen THM Hio Klaim Dugaan Sabotase yang Mengakibatkan Kebakaran

    Manajemen THM Hio Klaim Dugaan Sabotase yang Mengakibatkan Kebakaran

    Kapolres Asahan Pimpin Tim Safari Ramadhan Kunjungi Desa Serdang

    Kapolres Asahan Pimpin Tim Safari Ramadhan Kunjungi Desa Serdang

    Diduga Lagi Hisap Sabu, ASN di Asahan dan 4 Pria Diciduk Polisi di Kamar Kost

    Diduga Lagi Hisap Sabu, ASN di Asahan dan 4 Pria Diciduk Polisi di Kamar Kost

    Pelaku Penganiayaan di Asahan Diamankan 

    Pelaku Penganiayaan di Asahan Diamankan 

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Personel Polres Tanjungbalai Amankan “Asmara Subuh”

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan “Asmara Subuh”

    Cegah Tawuran dan Bullying, Sat Samapta Polres Tanjungbalai Sambangi Sekolah

    Cegah Tawuran dan Bullying, Sat Samapta Polres Tanjungbalai Sambangi Sekolah

    Polres Tanjungbalai Bagikan Ratusan Cup Takjil ke Warga

    Polres Tanjungbalai Bagikan Ratusan Cup Takjil ke Warga

    Polres Tanjungbalai Gerak Cepat Salurkan Bantuan Kepada Kakek Darwin 

    Polres Tanjungbalai Gerak Cepat Salurkan Bantuan Kepada Kakek Darwin 

    Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Asmara Subuh

    Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Asmara Subuh

    Polres Tanjungbalai Gencarkan Patroli Malam

    Polres Tanjungbalai Gencarkan Patroli Malam

  • Asahan
    Manajemen THM Hio Klaim Dugaan Sabotase yang Mengakibatkan Kebakaran

    Manajemen THM Hio Klaim Dugaan Sabotase yang Mengakibatkan Kebakaran

    Kapolres Asahan Pimpin Tim Safari Ramadhan Kunjungi Desa Serdang

    Kapolres Asahan Pimpin Tim Safari Ramadhan Kunjungi Desa Serdang

    Diduga Lagi Hisap Sabu, ASN di Asahan dan 4 Pria Diciduk Polisi di Kamar Kost

    Diduga Lagi Hisap Sabu, ASN di Asahan dan 4 Pria Diciduk Polisi di Kamar Kost

    Pelaku Penganiayaan di Asahan Diamankan 

    Pelaku Penganiayaan di Asahan Diamankan 

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Tak Berkategori

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Merry Purba Mengaku Bingung

29 Agustus 2018
di Tak Berkategori
0 0
6
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

BacaJuga

Pemkab Asahan Gelar Training of Trainers Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kabupaten Asahan

Pemkab Asahan Gelar Training of Trainers Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kabupaten Asahan

12 Desember 2025
Bupati Asahan Dukung Tabligh Akbar Yayasan Wakaf Hajjah Rohana

Bupati Asahan Dukung Tabligh Akbar Yayasan Wakaf Hajjah Rohana

3 November 2025
Wali Kota Tanjungbalai  Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 

Wali Kota Tanjungbalai  Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 

22 Oktober 2025
Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

8 Agustus 2025
TASLABNEWS, Jakarta – Usai menjalani pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hakim Ad Hoc Tipikor PN Medan, Merry Purba ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dibawa ke rutan KPK.
Purba
“MP‎ ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang gedung merah putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/8)
Pantauan Okezone di lapangan, Merry Purba rampung menjalani pemeriksaan sekira pada pukul 17.46 WIB dengan mengenakan rompi tahanan KPK. Dia diperiksa lanjutan secara ‎intensif selama sembilan jam sebelum pada akhirnya dijebloskan ke penjara.
Dalam kesempatan itu, Merry mengaku bingung atas kejadian tangkap tangan terhadap dirinya yang hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka suap pemulusan perkara.
“Saya engga tahu, makanya saya bingung sampai sekarang ini saya bingung,” kata Merry.
Saat dikonfirmasi terkait sejumlah uang dalam pecahan Dollar Singapura yang diamankan saat OTT kemarin, Merry lagi-lagi mengaku masih bingung. Dia menyatakan, tidak tahu menahu soal uang itu.
“Saya engga tau sama sekali, makanya saya bingung. Tapi memang iya saya yang tangani kasusnya,” terangnya.
Merry mengakui mengenal pengusaha Tamin Sukardi yang kini juga berstatus tersangka. Namun demikian, Merry mengklaim mengenal Tamin hanya sebagai terdakwa dalam persidangan‎. Mery sendiri merupakan salah satu hakim yang menyidangkan kasus Tamin Sukardi di PN Medan.
“Enggak, enggak, kenal lewat perkara aja kan waktu sidang aja. Enggak enggak, enggak pernah ketemu diluar,” terangnya.
Purba
Hakim Ad Hoc Tipikor PN Medan, Merry Purba dibawa ke rutan KPK.
Merry Purba sendiri telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap pemulusan putusan perkara di PN Medan. Selain Merry, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni, pengusaha ‎Tamin Sukardi; panitera pengganti Elpandi; dan orang kepercayaan Tamin, Hadi Setiawan.
Merry diduga menerima suap sebesar 280 ribu Dollar Singapura untuk mempengaruhi putusan perkara tipikor nomor perkara 33/Pid.sus/TPk/2018/PN.Mdn dengan terdakwa Tamin Sukardi.
Dimana, dalam putusan majelis hakim yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Tamin Sukardi divonis pidana enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.
Dalam putusan tersebut, Hakim Merry Purba menyatakan Dissenting Opinion (DO) alias perbedaan pandangan. Putusan tersebut lebih rendah empat tahun dari tuntutan jaksa.
Pemberian uang sebesar 280 Dollar Singapura diberikan dalam dua kali tahapan. Pemberian suap dilakukan melalui perantara yakni antara Panitera Pengganti Helpandi dengan orang kepercayaan Tamin, Hadi Setiawan.
Sebagai pihak yang diduga menerima, Merry Purba dan Helpandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Tamin Sukardi dan Hadi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 (1) a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dinon-aktifkan Sementara
Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah tegas menyikapi penetapan tersangka terhadap Merry Purba. MA memberhentikan sementara atau menon-aktifkan Merry Purba sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor pada PN Medan.
“Untuk Hakim Ad Hoc MP (Merry Purba) kami berhentikan sementara dulu,” kata Wakil Ketua MA, Sunarto saat menggelar konpers bersama KPK, di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (28/8).
Selain Merry Purba, MA juga menon-aktifkan Helpandi sebagai panitera pengganti PN Medan. Helpandi juga telah ditetapkan tersangka bersama-sama dengan Merry‎ Purba.
Menurut Suna‎rto, kedua tersangka kasus dugaan suap pemulusan putusan perkara tipikor di PN Medan tersebut masih tetap akan menerima gaji pokok selama perkaranya belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Namun, keduanya tidak akan menerima sejumlah tunjangan jabatan.
“Sampai putusan yang berkekuatan hukum tetap, langsung diberhentikan tetap,” terangnya.(okc/int)
Tags: HEADLINEMedan
Berita Selanjutnya

Nelayan di Datuk Bandar Tanjungbalai Ini Bawa Sabu

Jukir di Tanjungbalai Nyambi Jual Sabu

https://www.taslabnews.com/wp-content/uploads/2025/10/ads-asahan.mp4

Berita Terbaru

Manajemen THM Hio Klaim Dugaan Sabotase yang Mengakibatkan Kebakaran

Manajemen THM Hio Klaim Dugaan Sabotase yang Mengakibatkan Kebakaran

26 Februari 2026
Kapolres Asahan Pimpin Tim Safari Ramadhan Kunjungi Desa Serdang

Kapolres Asahan Pimpin Tim Safari Ramadhan Kunjungi Desa Serdang

26 Februari 2026
APDESU Desak Kejaksaan Panggil Kadis Koperasi UKM Batubara

APDESU Desak Kejaksaan Panggil Kadis Koperasi UKM Batubara

26 Februari 2026
Diduga Lagi Hisap Sabu, ASN di Asahan dan 4 Pria Diciduk Polisi di Kamar Kost

Diduga Lagi Hisap Sabu, ASN di Asahan dan 4 Pria Diciduk Polisi di Kamar Kost

25 Februari 2026
Pelaku Penganiayaan di Asahan Diamankan 

Pelaku Penganiayaan di Asahan Diamankan 

25 Februari 2026
Diduga Korsleting Listrik, THM Hio di Kompleks Graha Kisaran Terbakar

Diduga Korsleting Listrik, THM Hio di Kompleks Graha Kisaran Terbakar

25 Februari 2026
Setelah Tiga Hari, Mayat Awaludin Ditemukan Mengambang di Sungai Asahan

Setelah Tiga Hari, Mayat Awaludin Ditemukan Mengambang di Sungai Asahan

25 Februari 2026
Polres Asahan Musnahkan Ratusan Gram Ganja dan Ekstasi

Polres Asahan Musnahkan Ratusan Gram Ganja dan Ekstasi

25 Februari 2026
Personel Polres Tanjungbalai Amankan “Asmara Subuh”

Personel Polres Tanjungbalai Amankan “Asmara Subuh”

25 Februari 2026
Cegah Tawuran dan Bullying, Sat Samapta Polres Tanjungbalai Sambangi Sekolah

Cegah Tawuran dan Bullying, Sat Samapta Polres Tanjungbalai Sambangi Sekolah

25 Februari 2026

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web