TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Selain menjadi juru parkir (jukir) Irwansyah alias Irwan (42) nyambi penjual narkoba. Kini Irwan mendekam di sel tahanan polisi.
Tersangka Irwansyah alias Irwan (42) saat diamankan petugas Tim Operasional Antik Toba 2018 dari Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, Kamis (30/8). |
Informasi diperoleh, Rabu (29/8) sekitar pukul 13.30 Wib, pria paruh baya ini diciduk petugas Satres Narkoba dari kediamannya di Jalan Asuhan, Lingkungan IV, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK yang dihubungi melalui Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono SH, Kamis (30/8) mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari tertangkapnya tersangka Iswadi dari tempat yang berbeda.
Katanya, dari tersangka Irwansyah alias Irwan, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,10 gram, 25 bungkus plastik transparan kosong, 1 buah timbangan digital dan 1 buah pipet plastik.
“Tersangka Irwansyah alias Irwan ditangkap berdasarkan keterangan dari tersangka lain yang telah lebih dahulu diamankan atas nama Iswadi. Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, dari kediaman tersangka Irwansyah alias Irwan, ditemukanlah seluruh barang bukti tersebut” ujar AKP Adi Haryono SH.
Menurut Adi Haryono, tersangka Irwan mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seorang laki-laki berinisial BD, beralamat di sekitar Sipori-pori, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Katanya, sampai saat ini,Tim Opersional Antik Toba 2018 dari Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai masih terus melakukan pengembangan dan pencarian terhadap pria berinitial BD tersebut.
“Tersangka berikut dengan barang buktinya, telah diamankan di Mako Polres Tanjungbalai guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu,” pungkas AKP Adi Haryono. (ign/syaf)