TASLABNEWS, Tanjungbalai – Hanya dalam waktu sekitar dua bulan yakni dari tanggal 9 Juli hingga 30 Agustus 2018, Polres Tanjungbalai berhasil menangani 48 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan tersangka sebanyak 60 orang.
![]() |
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK menggelar barang bukti dalam keterangan pers di Polres Tanjungbalai, Kamis (30/8). |
Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK dalam keterangan persnya di Polres Tanjungbalai, Kamis (30/8).
AKBP Irfan Rifai menjelaskan 60 tersangka tersebut, ada 55 pria dewasa, 3 orang perempuan dan 2 anak laki-laki. Dan berdasarkan kasusnya, ada 4 kasus ganja dengan 6 tersangka, 43 kasus shabu-shabu dengan 53 tersangka serta 1 kasus pil ekstasi dengan 1 orang tersangka.
“Mirisnya, para tersangka yang ditangkap tersebut, 55 orang pengedar dan 5 pemakai. Barang bukti yang kita amankan dari ke-48 kasus tersebut terdiri dari 131,34 gram ganja, 3.221,4 gram shabu-shabu dan 2 butir pil ekstasi”, ujar Kapolres.
Hadir juga dalam keterangan pers tersebut, Wakil Walikota Drs H Ismail, Wakil Ketua DPRD Ir Rusnaldi Dharma, perwakilan Pengadilan Negeri, perwakilan Kejaksaan Negeri, perwakilan Kepala BNN Kota, Wakil Kapolres, Kasatres Narkoba, tokoh masyarakat serta sejumlah undangan lainnya. (ign/syaf)