• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Minggu, 19 April 2026
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Dari Kepala KPP Pratama Kisaran

    Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Dari Kepala KPP Pratama Kisaran

    Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas

    Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas

    Satpolairud Polres Tanjungbalai Perketat Pengawasan di SPBN

    Satpolairud Polres Tanjungbalai Perketat Pengawasan di SPBN

    Wali Kota Tanjungbalai Dukung Masyarakat Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    Wali Kota Tanjungbalai Dukung Masyarakat Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    Dorong Digitalisasi Sekolah, Pemko Tanjungbalai Siap Kolaborasi dengan Telkomsel

    Dorong Digitalisasi Sekolah, Pemko Tanjungbalai Siap Kolaborasi dengan Telkomsel

    Ditikam Tetangga 3 Liang, IRT di Tebingtinggi Tewas

    Ditikam Tetangga 3 Liang, IRT di Tebingtinggi Tewas

  • Asahan
    Propam Mabes Polri dan Polda Sumut Laksanakan Mitigasi Risiko Senpi di Polres Asahan

    Propam Mabes Polri dan Polda Sumut Laksanakan Mitigasi Risiko Senpi di Polres Asahan

    AKP Gunawan Efendi SH jabat Kasat Narkoba Polres Asahan

    AKP Gunawan Efendi SH jabat Kasat Narkoba Polres Asahan

    Waduh, Dua siswi SMP di Asahan Gagal Ujian TKA Karena Dapodiknya Dicatut Sekolah Lain 

    Waduh, Dua siswi SMP di Asahan Gagal Ujian TKA Karena Dapodiknya Dicatut Sekolah Lain 

    Warga dan mahasiswa saat berunjuk rasa.

    PT Jiur Asahan Makmur Diduga Tidak Memiliki Izin AMDAL 

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Dari Kepala KPP Pratama Kisaran

    Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Dari Kepala KPP Pratama Kisaran

    Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas

    Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas

    Satpolairud Polres Tanjungbalai Perketat Pengawasan di SPBN

    Satpolairud Polres Tanjungbalai Perketat Pengawasan di SPBN

    Wali Kota Tanjungbalai Dukung Masyarakat Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    Wali Kota Tanjungbalai Dukung Masyarakat Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    Dorong Digitalisasi Sekolah, Pemko Tanjungbalai Siap Kolaborasi dengan Telkomsel

    Dorong Digitalisasi Sekolah, Pemko Tanjungbalai Siap Kolaborasi dengan Telkomsel

    Ditikam Tetangga 3 Liang, IRT di Tebingtinggi Tewas

    Ditikam Tetangga 3 Liang, IRT di Tebingtinggi Tewas

  • Asahan
    Propam Mabes Polri dan Polda Sumut Laksanakan Mitigasi Risiko Senpi di Polres Asahan

    Propam Mabes Polri dan Polda Sumut Laksanakan Mitigasi Risiko Senpi di Polres Asahan

    AKP Gunawan Efendi SH jabat Kasat Narkoba Polres Asahan

    AKP Gunawan Efendi SH jabat Kasat Narkoba Polres Asahan

    Waduh, Dua siswi SMP di Asahan Gagal Ujian TKA Karena Dapodiknya Dicatut Sekolah Lain 

    Waduh, Dua siswi SMP di Asahan Gagal Ujian TKA Karena Dapodiknya Dicatut Sekolah Lain 

    Warga dan mahasiswa saat berunjuk rasa.

    PT Jiur Asahan Makmur Diduga Tidak Memiliki Izin AMDAL 

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Tak Berkategori

Kontraversi kasus Meiliana, Pemko Tanjungbalai Imbau Warga Jangan Terprovokasi

24 Agustus 2018
di Tak Berkategori
0 0
0
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Masyarakat diImbau agar tidak terprovokasi dalam menyikapi terjadinya tanggapan pro dan kontra atas hukuman yang diterima oleh Meiliana,  terdakwa penistaan agama.

Usni Syahzuddin Sinaga, Kepala Badan Kesbangpol Kota Tanjungbalai.
Usni Syahzuddin Sinaga, Kepala Badan Kesbangpol Kota Tanjungbalai.

Imbauan tersebut diungkapkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tanjungbalai, Usni Syahzuddin Sinaga, Jumat (24/8).

BacaJuga

Pemkab Asahan Gelar Training of Trainers Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kabupaten Asahan

Pemkab Asahan Gelar Training of Trainers Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kabupaten Asahan

12 Desember 2025
Bupati Asahan Dukung Tabligh Akbar Yayasan Wakaf Hajjah Rohana

Bupati Asahan Dukung Tabligh Akbar Yayasan Wakaf Hajjah Rohana

3 November 2025
Wali Kota Tanjungbalai  Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 

Wali Kota Tanjungbalai  Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 

22 Oktober 2025
Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

8 Agustus 2025

“Dalam kurun waktu dua hari terakhir pasca putusan 18 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan terhadap terdakwa Meiliana, telah menimbulkan pro dan kontra khususnya di media sosial seperti akun facebook, twitter dan jejaring sosial lainnya,” ucapnya.

Jika tidak disikapi secara arif dan bijaksana,  perbincangan pro dan kontra tersebut dapat merusak tatanan keberagaman dan keamanan masyarakat khususnya di Kota Tanjungbalai.

Oleh sebab itu, segenap lapisan masyarakat khususnya di Kota Tanjungbalai diminta agar tidak terprovokasi atas pendapat yang pro dan kontra tersebut.

” Hal ini kami tegaskan, karena kejadian yang menyeret Meiliana jadi terdakwa itu terjadinya di Kota Tanjungbalai ini,” ujar Usni Syahzuddin Sinaga.

Didampingi Agustony SPd Sekretaris Badan Kesbangpol, Usni Syahzuddin Sinaga mengatakan, bahwa Meliana telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan dengan hukuman penjara selama 18 bulan.

Atas perbuatannya tersebut, imbuhnya, Majelis Hakim berpendapat bahwa Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu golongan di Indonesia terkait ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

“Kita sesalkan, belakangan ini banyak pihak tertentu yang mempersoalkan putusan majelis hakim terhadap Meiliana tersebut, ada yang menilai tidak pantas dihukum dan ada juga yang menilai hukumannya terlampau rendah. Oleh karena itu, agar kontroversi ini tidak sampai menimbulkan konflik ditengah-tengah masyarakat, kita menghimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dengan tetap menghormati keputusan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan”, ujar Usni Syahzuddin Sinaga.

Secara terpisah, hal senada juga diungkapkan H Datmi Irwan, Ketua Dewan Mesjid Indonesia (DMI) Kota Tanjungbalai. Katanya, semua pihak harus menghormati putusan dari majelis hakim PN Medan yang menjatuhkan vonis 18 bula penjara kepada terdakwa Meiliana, karena melanggar Pasal 156 dari KUHP tentang Penistaan Agama.

“Vonis terhadap Meiliana dinilai murni produk hukum positif yang ada di Indonesia. Sebagai bangsa yg bermartabat kita semua harus menghormati hukum,” kata Datmi Irwan, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Tanjungbalai.

Seperti diketahui, kasus Meiliana ini bermula pada Senin, 29 Juli 2016 yakni di Jalan Karya Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjungbalai. Meiliana yang tinggalnya berhadapan dengan Masjid Al Maksun, Jalan Karya ini telah berpesan kepada nazir mesjid melalui salah seorang jemaah Masjid Al Maksum agar mengurangi suara azan.

Akibat perkataannya tersebut, bukan saja kediaman Meiliana yang dirusak massa, puluhan kelenteng dan vihara juga menjadi sasaran kemarahan. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, Meilianapun ditangkap dan diajukan ke pengadilan.

Setelah dua tahun, akhirnya pada Selasa, 21 Agustus 2018 lalu, majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis kepada Meilianaselama 18 bulan penjara atas tuduhan penistaan agama. Hakim menilai,Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156.a dari KUHP atas perbuatannya memprotes volume suara azan yang berkumandang di lingkungannya.

Putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan inilah yang akhirnya mengundang terjadinya beraneka ragam pendapat yang kontroversi dari berbagai elemen masyarakat di Indonesia. (ign/syaf)

Tags: HEADLINETanjungbalai
Berita Selanjutnya

Hina Nabi Muhammad di Facebook, Kapolres Asahan Usulkan Pemecatan Aipda Saperio Pinem

Walikota Tanjungbalai Jenguk ABG yang Tersiram Air Panas

Berita Terbaru

Propam Mabes Polri dan Polda Sumut Laksanakan Mitigasi Risiko Senpi di Polres Asahan

Propam Mabes Polri dan Polda Sumut Laksanakan Mitigasi Risiko Senpi di Polres Asahan

19 April 2026
Lapas Labuhan Ruku Gandeng Dinkes Batubara Gelar Pemeriksaan Kesehatan

Lapas Labuhan Ruku Gandeng Dinkes Batubara Gelar Pemeriksaan Kesehatan

19 April 2026
Tersangka IS saat diamankan polisi. 

Transaksi Sabu di Lokasi Sekolah, Pria ini Diringkus Polisi

17 April 2026
Bupati Labuhanbatu dr Hj Maya Hasmita saat memberi upah-upah calon jamaah haji Labuhanbatu. 

Bupati Labuhanbatu Doakan Calon Jamaah Haji Dari Lingkungan Dinas Pendidikan

17 April 2026
Kepala Dinas Sosial Labuhanbatu Syahrizal dan pihak Baznas Labuhanbatu saat berkunjung ke rumah korban kebakaran di desa Tanjung Medan. 

Pemkab Labuhanbatu dan BAZNAS Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran

17 April 2026
Bupati Labuhanbatu dr Hj Maya Hasmita saat bertemu dengan pihak BPS Labuhanbatu. 

Pemkab Labuhanbatu Dukung Sensus Ekonomi 2026

17 April 2026
AKP Gunawan Efendi SH jabat Kasat Narkoba Polres Asahan

AKP Gunawan Efendi SH jabat Kasat Narkoba Polres Asahan

17 April 2026
Waduh, Dua siswi SMP di Asahan Gagal Ujian TKA Karena Dapodiknya Dicatut Sekolah Lain 

Waduh, Dua siswi SMP di Asahan Gagal Ujian TKA Karena Dapodiknya Dicatut Sekolah Lain 

17 April 2026
Mengintip Kelas Jurnalisme Bersama Sang Praktisi di UIN Sumatera Utara

Mengintip Kelas Jurnalisme Bersama Sang Praktisi di UIN Sumatera Utara

17 April 2026
Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Dari Kepala KPP Pratama Kisaran

Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Dari Kepala KPP Pratama Kisaran

17 April 2026

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web