• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Selasa, 28 Oktober 2025
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Yayasan Hijrah dan Masyarakat DirikanSPPG ke 4 di Tanjungbalai

    Yayasan Hijrah dan Masyarakat DirikanSPPG ke 4 di Tanjungbalai

    Wakapolres Tanjungbalai Pimpin Police Goes To School di SMAN-1 

    Wakapolres Tanjungbalai Pimpin Police Goes To School di SMAN-1 

    Kapolres Tanjungbalai Hadiri Prima Run 5 K dan 10 K 

    Kapolres Tanjungbalai Hadiri Prima Run 5 K dan 10 K 

    Perda RT/RW Kota Tanjungbalai 2025-2045 Disahkan

    Perda RT/RW Kota Tanjungbalai 2025-2045 Disahkan

    Sat Samapta Polres Tanjungbalai Lakukan Patroli Kota

    Sat Samapta Polres Tanjungbalai Lakukan Patroli Kota

    Bhabinkamtibmas Polsek Datuk Bandar Ajak Warga Dukung Ketahanan Pangan

    Bhabinkamtibmas Polsek Datuk Bandar Ajak Warga Dukung Ketahanan Pangan

  • Asahan
    Konsolidasi Bem Nusantara di Asahan Hasilkan 8 Rekomendasi 

    Konsolidasi Bem Nusantara di Asahan Hasilkan 8 Rekomendasi 

    Kadis Kominfo Asahan Jutawan

    Ini Jawaban Kadis Kominfo Asahan Terkait Kondisi Jalan di Desa Sei Sembilang

    Aksi Mahasiswa Bubarkan Acara BEM Nus di Asahan Tuai Kritik

    Aksi Mahasiswa Bubarkan Acara BEM Nus di Asahan Tuai Kritik

    Bus Penumpang Terbakar di Jalinsum Asahan, Tidak Ada Korban Jiwa

    Bus Penumpang Terbakar di Jalinsum Asahan, Tidak Ada Korban Jiwa

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Yayasan Hijrah dan Masyarakat DirikanSPPG ke 4 di Tanjungbalai

    Yayasan Hijrah dan Masyarakat DirikanSPPG ke 4 di Tanjungbalai

    Wakapolres Tanjungbalai Pimpin Police Goes To School di SMAN-1 

    Wakapolres Tanjungbalai Pimpin Police Goes To School di SMAN-1 

    Kapolres Tanjungbalai Hadiri Prima Run 5 K dan 10 K 

    Kapolres Tanjungbalai Hadiri Prima Run 5 K dan 10 K 

    Perda RT/RW Kota Tanjungbalai 2025-2045 Disahkan

    Perda RT/RW Kota Tanjungbalai 2025-2045 Disahkan

    Sat Samapta Polres Tanjungbalai Lakukan Patroli Kota

    Sat Samapta Polres Tanjungbalai Lakukan Patroli Kota

    Bhabinkamtibmas Polsek Datuk Bandar Ajak Warga Dukung Ketahanan Pangan

    Bhabinkamtibmas Polsek Datuk Bandar Ajak Warga Dukung Ketahanan Pangan

  • Asahan
    Konsolidasi Bem Nusantara di Asahan Hasilkan 8 Rekomendasi 

    Konsolidasi Bem Nusantara di Asahan Hasilkan 8 Rekomendasi 

    Kadis Kominfo Asahan Jutawan

    Ini Jawaban Kadis Kominfo Asahan Terkait Kondisi Jalan di Desa Sei Sembilang

    Aksi Mahasiswa Bubarkan Acara BEM Nus di Asahan Tuai Kritik

    Aksi Mahasiswa Bubarkan Acara BEM Nus di Asahan Tuai Kritik

    Bus Penumpang Terbakar di Jalinsum Asahan, Tidak Ada Korban Jiwa

    Bus Penumpang Terbakar di Jalinsum Asahan, Tidak Ada Korban Jiwa

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Tak Berkategori

Kontraversi kasus Meiliana, Pemko Tanjungbalai Imbau Warga Jangan Terprovokasi

24 Agustus 2018
di Tak Berkategori
0 0
0
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Masyarakat diImbau agar tidak terprovokasi dalam menyikapi terjadinya tanggapan pro dan kontra atas hukuman yang diterima oleh Meiliana,  terdakwa penistaan agama.

Usni Syahzuddin Sinaga, Kepala Badan Kesbangpol Kota Tanjungbalai.
Usni Syahzuddin Sinaga, Kepala Badan Kesbangpol Kota Tanjungbalai.

Imbauan tersebut diungkapkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tanjungbalai, Usni Syahzuddin Sinaga, Jumat (24/8).

BacaJuga

Wali Kota Tanjungbalai  Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 

Wali Kota Tanjungbalai  Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 

22 Oktober 2025
Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

8 Agustus 2025
Wali Kota Tanjungbalai Lepas 37 PMR Ikuti Jumbara V di Langkat

Wali Kota Tanjungbalai Lepas 37 PMR Ikuti Jumbara V di Langkat

17 Juni 2025
Warga Lestari Kisaran Tewas Ditabrak Kereta Api

Warga Lestari Kisaran Tewas Ditabrak Kereta Api

19 Mei 2025

“Dalam kurun waktu dua hari terakhir pasca putusan 18 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan terhadap terdakwa Meiliana, telah menimbulkan pro dan kontra khususnya di media sosial seperti akun facebook, twitter dan jejaring sosial lainnya,” ucapnya.

Jika tidak disikapi secara arif dan bijaksana,  perbincangan pro dan kontra tersebut dapat merusak tatanan keberagaman dan keamanan masyarakat khususnya di Kota Tanjungbalai.

Oleh sebab itu, segenap lapisan masyarakat khususnya di Kota Tanjungbalai diminta agar tidak terprovokasi atas pendapat yang pro dan kontra tersebut.

” Hal ini kami tegaskan, karena kejadian yang menyeret Meiliana jadi terdakwa itu terjadinya di Kota Tanjungbalai ini,” ujar Usni Syahzuddin Sinaga.

Didampingi Agustony SPd Sekretaris Badan Kesbangpol, Usni Syahzuddin Sinaga mengatakan, bahwa Meliana telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan dengan hukuman penjara selama 18 bulan.

Atas perbuatannya tersebut, imbuhnya, Majelis Hakim berpendapat bahwa Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu golongan di Indonesia terkait ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

“Kita sesalkan, belakangan ini banyak pihak tertentu yang mempersoalkan putusan majelis hakim terhadap Meiliana tersebut, ada yang menilai tidak pantas dihukum dan ada juga yang menilai hukumannya terlampau rendah. Oleh karena itu, agar kontroversi ini tidak sampai menimbulkan konflik ditengah-tengah masyarakat, kita menghimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dengan tetap menghormati keputusan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan”, ujar Usni Syahzuddin Sinaga.

Secara terpisah, hal senada juga diungkapkan H Datmi Irwan, Ketua Dewan Mesjid Indonesia (DMI) Kota Tanjungbalai. Katanya, semua pihak harus menghormati putusan dari majelis hakim PN Medan yang menjatuhkan vonis 18 bula penjara kepada terdakwa Meiliana, karena melanggar Pasal 156 dari KUHP tentang Penistaan Agama.

“Vonis terhadap Meiliana dinilai murni produk hukum positif yang ada di Indonesia. Sebagai bangsa yg bermartabat kita semua harus menghormati hukum,” kata Datmi Irwan, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Tanjungbalai.

Seperti diketahui, kasus Meiliana ini bermula pada Senin, 29 Juli 2016 yakni di Jalan Karya Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjungbalai. Meiliana yang tinggalnya berhadapan dengan Masjid Al Maksun, Jalan Karya ini telah berpesan kepada nazir mesjid melalui salah seorang jemaah Masjid Al Maksum agar mengurangi suara azan.

Akibat perkataannya tersebut, bukan saja kediaman Meiliana yang dirusak massa, puluhan kelenteng dan vihara juga menjadi sasaran kemarahan. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, Meilianapun ditangkap dan diajukan ke pengadilan.

Setelah dua tahun, akhirnya pada Selasa, 21 Agustus 2018 lalu, majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis kepada Meilianaselama 18 bulan penjara atas tuduhan penistaan agama. Hakim menilai,Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156.a dari KUHP atas perbuatannya memprotes volume suara azan yang berkumandang di lingkungannya.

Putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan inilah yang akhirnya mengundang terjadinya beraneka ragam pendapat yang kontroversi dari berbagai elemen masyarakat di Indonesia. (ign/syaf)

Tags: HEADLINETanjungbalai
Berita Selanjutnya

Hina Nabi Muhammad di Facebook, Kapolres Asahan Usulkan Pemecatan Aipda Saperio Pinem

Walikota Tanjungbalai Jenguk ABG yang Tersiram Air Panas

https://www.taslabnews.com/wp-content/uploads/2025/10/ads-asahan.mp4

Berita Terbaru

Tes

Wabup Labuhanbatu Tutup Turnamen Volly Putri Griya Cup 2025 di Kecamatan Bilah Hulu

28 Oktober 2025
Mencuri, Warga Sidikalang Digiring ke Mapolsek Kualuh Hulu

Mencuri, Warga Sidikalang Digiring ke Mapolsek Kualuh Hulu

28 Oktober 2025
Truk B 9181 SYU diamankan setelah menabrak pengendara sepedamotor. 

Usai Menabrak Sepedamotor, Sopir dan Kernet Truk Diamuk Warga

28 Oktober 2025
Yayasan Hijrah dan Masyarakat DirikanSPPG ke 4 di Tanjungbalai

Yayasan Hijrah dan Masyarakat DirikanSPPG ke 4 di Tanjungbalai

28 Oktober 2025
Konsolidasi Bem Nusantara di Asahan Hasilkan 8 Rekomendasi 

Konsolidasi Bem Nusantara di Asahan Hasilkan 8 Rekomendasi 

28 Oktober 2025
Wakapolres Tanjungbalai Pimpin Police Goes To School di SMAN-1 

Wakapolres Tanjungbalai Pimpin Police Goes To School di SMAN-1 

28 Oktober 2025
Kapolres Tanjungbalai Hadiri Prima Run 5 K dan 10 K 

Kapolres Tanjungbalai Hadiri Prima Run 5 K dan 10 K 

28 Oktober 2025
Perda RT/RW Kota Tanjungbalai 2025-2045 Disahkan

Perda RT/RW Kota Tanjungbalai 2025-2045 Disahkan

26 Oktober 2025
Sat Samapta Polres Tanjungbalai Lakukan Patroli Kota

Sat Samapta Polres Tanjungbalai Lakukan Patroli Kota

26 Oktober 2025
Bhabinkamtibmas Polsek Datuk Bandar Ajak Warga Dukung Ketahanan Pangan

Bhabinkamtibmas Polsek Datuk Bandar Ajak Warga Dukung Ketahanan Pangan

26 Oktober 2025

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web