• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Senin, 19 Oktober 2026
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
  • Home
  • Tanjungbalai
    Dikibusi, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus 

    Dikibusi, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus 

    Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus

    Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus

    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Tersangka dan barang bukti sabu

    Bawa 4,04 kg Sabu dari Malaysia, Mahasiswa Asal Medan Diringkus di Tanjungbalai

    Sarang Narkoba di Tanjungbalai Digerebek Polisi, Dua Pria dan Sabu Diamankan

    Sarang Narkoba di Tanjungbalai Digerebek Polisi, Dua Pria dan Sabu Diamankan

  • Asahan
    Grebek Sarang Narkobadi Bagan Asahan, Tiga Orang Diamankan

    Grebek Sarang Narkobadi Bagan Asahan, Tiga Orang Diamankan

    IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

    IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

    Tersangka saat di kantor polisi.

    Gerebek Sarang Norkoba, Seorang Pria dan Barang Bukti Sabu Diamankan

    Terpilih, Kades Serdang Adakan Syukuran

    Terpilih, Kades Serdang Adakan Syukuran

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Dikibusi, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus 

    Dikibusi, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus 

    Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus

    Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus

    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Tersangka dan barang bukti sabu

    Bawa 4,04 kg Sabu dari Malaysia, Mahasiswa Asal Medan Diringkus di Tanjungbalai

    Sarang Narkoba di Tanjungbalai Digerebek Polisi, Dua Pria dan Sabu Diamankan

    Sarang Narkoba di Tanjungbalai Digerebek Polisi, Dua Pria dan Sabu Diamankan

  • Asahan
    Grebek Sarang Narkobadi Bagan Asahan, Tiga Orang Diamankan

    Grebek Sarang Narkobadi Bagan Asahan, Tiga Orang Diamankan

    IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

    IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

    Tersangka saat di kantor polisi.

    Gerebek Sarang Norkoba, Seorang Pria dan Barang Bukti Sabu Diamankan

    Terpilih, Kades Serdang Adakan Syukuran

    Terpilih, Kades Serdang Adakan Syukuran

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Tak Berkategori

Kontraversi kasus Meiliana, Pemko Tanjungbalai Imbau Warga Jangan Terprovokasi

24 Agustus 2018
di Tak Berkategori
0 0
0
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Masyarakat diImbau agar tidak terprovokasi dalam menyikapi terjadinya tanggapan pro dan kontra atas hukuman yang diterima oleh Meiliana,  terdakwa penistaan agama.

Usni Syahzuddin Sinaga, Kepala Badan Kesbangpol Kota Tanjungbalai.
Usni Syahzuddin Sinaga, Kepala Badan Kesbangpol Kota Tanjungbalai.

Imbauan tersebut diungkapkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tanjungbalai, Usni Syahzuddin Sinaga, Jumat (24/8).

BacaJuga

Bupati Batubara Siapkan Fasilitas Ekspor Produk UMKM dan Hasil Pertanian

15 Agustus 2026
Tes

Bahas Sinkronisasi IKK, Plh. Wali Kota Tanjungbalai Kunjungi BPS Sumut

10 Juni 2026
Plh Wali Kota Tanjungbalai Datangi Pertamina Patra Niaga Ragional Sumbagut

Plh Wali Kota Tanjungbalai Datangi Pertamina Patra Niaga Ragional Sumbagut

10 Juni 2026
Pemkab Asahan Gelar Training of Trainers Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kabupaten Asahan

Pemkab Asahan Gelar Training of Trainers Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kabupaten Asahan

12 Desember 2025

“Dalam kurun waktu dua hari terakhir pasca putusan 18 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan terhadap terdakwa Meiliana, telah menimbulkan pro dan kontra khususnya di media sosial seperti akun facebook, twitter dan jejaring sosial lainnya,” ucapnya.

Jika tidak disikapi secara arif dan bijaksana,  perbincangan pro dan kontra tersebut dapat merusak tatanan keberagaman dan keamanan masyarakat khususnya di Kota Tanjungbalai.

Oleh sebab itu, segenap lapisan masyarakat khususnya di Kota Tanjungbalai diminta agar tidak terprovokasi atas pendapat yang pro dan kontra tersebut.

” Hal ini kami tegaskan, karena kejadian yang menyeret Meiliana jadi terdakwa itu terjadinya di Kota Tanjungbalai ini,” ujar Usni Syahzuddin Sinaga.

Didampingi Agustony SPd Sekretaris Badan Kesbangpol, Usni Syahzuddin Sinaga mengatakan, bahwa Meliana telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan dengan hukuman penjara selama 18 bulan.

Atas perbuatannya tersebut, imbuhnya, Majelis Hakim berpendapat bahwa Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu golongan di Indonesia terkait ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

“Kita sesalkan, belakangan ini banyak pihak tertentu yang mempersoalkan putusan majelis hakim terhadap Meiliana tersebut, ada yang menilai tidak pantas dihukum dan ada juga yang menilai hukumannya terlampau rendah. Oleh karena itu, agar kontroversi ini tidak sampai menimbulkan konflik ditengah-tengah masyarakat, kita menghimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dengan tetap menghormati keputusan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan”, ujar Usni Syahzuddin Sinaga.

Secara terpisah, hal senada juga diungkapkan H Datmi Irwan, Ketua Dewan Mesjid Indonesia (DMI) Kota Tanjungbalai. Katanya, semua pihak harus menghormati putusan dari majelis hakim PN Medan yang menjatuhkan vonis 18 bula penjara kepada terdakwa Meiliana, karena melanggar Pasal 156 dari KUHP tentang Penistaan Agama.

“Vonis terhadap Meiliana dinilai murni produk hukum positif yang ada di Indonesia. Sebagai bangsa yg bermartabat kita semua harus menghormati hukum,” kata Datmi Irwan, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Tanjungbalai.

Seperti diketahui, kasus Meiliana ini bermula pada Senin, 29 Juli 2016 yakni di Jalan Karya Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjungbalai. Meiliana yang tinggalnya berhadapan dengan Masjid Al Maksun, Jalan Karya ini telah berpesan kepada nazir mesjid melalui salah seorang jemaah Masjid Al Maksum agar mengurangi suara azan.

Akibat perkataannya tersebut, bukan saja kediaman Meiliana yang dirusak massa, puluhan kelenteng dan vihara juga menjadi sasaran kemarahan. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, Meilianapun ditangkap dan diajukan ke pengadilan.

Setelah dua tahun, akhirnya pada Selasa, 21 Agustus 2018 lalu, majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis kepada Meilianaselama 18 bulan penjara atas tuduhan penistaan agama. Hakim menilai,Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156.a dari KUHP atas perbuatannya memprotes volume suara azan yang berkumandang di lingkungannya.

Putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan inilah yang akhirnya mengundang terjadinya beraneka ragam pendapat yang kontroversi dari berbagai elemen masyarakat di Indonesia. (ign/syaf)

Tags: HEADLINETanjungbalai
Berita Selanjutnya

Hina Nabi Muhammad di Facebook, Kapolres Asahan Usulkan Pemecatan Aipda Saperio Pinem

Walikota Tanjungbalai Jenguk ABG yang Tersiram Air Panas

Berita Terbaru

Dikibusi, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus 

Dikibusi, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus 

19 Oktober 2026
Ketua Umum PC IMM Batubara, Abdillah Tarigan

IMM Batubara Dukung Polres Berantas Narkoba

19 Oktober 2026
Grebek Sarang Narkobadi Bagan Asahan, Tiga Orang Diamankan

Grebek Sarang Narkobadi Bagan Asahan, Tiga Orang Diamankan

18 Oktober 2026
Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus

Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus

18 Oktober 2026
Sepedamotor Milik Damanik Dicuri di Masjid Jami’ Alridho Lima Puluh, Pelaku Terekam CCTV

Sepedamotor Milik Damanik Dicuri di Masjid Jami’ Alridho Lima Puluh, Pelaku Terekam CCTV

17 Oktober 2026
Walikota Tebing Tinggi Apresiasi Pemerintah Pusat Atas Revitalisasi Belasan SD Dan SMP

Walikota Tebing Tinggi Apresiasi Pemerintah Pusat Atas Revitalisasi Belasan SD Dan SMP

17 Oktober 2026
IWO Samosir dan Yayasan Pusuk Buhit Bagi Masker dan Makan Siang ke Warga

IWO Samosir dan Yayasan Pusuk Buhit Bagi Masker dan Makan Siang ke Warga

17 Oktober 2026
IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

17 Oktober 2026
Tersangka saat di kantor polisi.

Gerebek Sarang Norkoba, Seorang Pria dan Barang Bukti Sabu Diamankan

16 Oktober 2026
Terpilih, Kades Serdang Adakan Syukuran

Terpilih, Kades Serdang Adakan Syukuran

16 Oktober 2026

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web