TASLABNEWS, LABURA-Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Kharudinsyah Sitorus diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (20/8). Sebelumnya KPK juga sudah memeriksa Sekda Labura dalam kasus yang sama.
Bupati Labura Kharuddinsyah Sitorus (tengah) saat di kantor KPK. |
Pemeriksaan terhadap H Buyung (panggilan akrab Kharuddinsyah Sitorus) kasus dugaan suap usulan dana perimbangan daerah dalam RAPBN-P 2018
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap usulan dana perimbangan daerah dalam RAPBN-P 2018, lewat keterangan saksi-saksi.
“Bupati Labuhanbatu Utara Kharudinsyah Sitorus diambil keterangannya untuk tersangka YP,” kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Senin (20/8).
BACA BERITA TERKAIT:
https://www.taslabnews.com/2018/08/sekda-dan-kadispenda-labura-dipanggil.html?m=0
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan empat tersangka yaitu Anggota Komisi XI DPR Amin Santono, Eka Kamaluddin (perantara), Yaya Purnomo (pejabat Kemenkeu), dan seorang kontraktor Ahmad Ghiast. Sumber dana untuk suap itu disebut berasal dari para kontraktor di Sumedang.
Ahmad diduga sebagai koordinator sekaligus pengepul dana dari para kontraktor itu. Uang kemudian diduga diberikan sebagai suap kepada Amin.
KPK juga tengah mendalami soal dugaan adanya aliran duit lainnya dalam kasus ini. Hal tersebut dilakukan KPK lewat pemeriksaan sejumlah kepala daerah.
Sementara itu, usai diperiksa KPK, Khairuddin mengaku dicecar 9 pertanyaan oleh penyidik.
Namun Khairuddin enggan menjelaskan secara rinci materi pemeriksaannya.
“Iya, sebentar aja. Ada sekitar sembilan pertanyaan kalau enggak salah,” katanya.
Khairuddin mengaku tidak mengetahui soal dugaan penyelewengan dalam usulan dana perimbangan daerah ini.
Ia juga mengaku tak mengenal tersangka Yaya dalam kasus ini.
“Hanya ingin ditanyakan masalah saksi, kenal enggak? Ya enggak kenal. Masing-masing kita enggak tahu,” katanya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota DPR Komisi XI Amin Santono dan pejabat nonaktif Kemenkeu Yaya Purnomo sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Eka Kamaludin dan Ahmad Ghiast. Eka diketahui merupakan pihak swasta yang berperan sebagai perantara.
Adapun, Ahmad berstatus sebagai swasta atau kontraktor. Ahmad diduga sebagai pemberi uang. (syaf/dtc/int)