TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Tertangkap tangan memiliki atau menyimpan narkoba golongan I jenis sabu, Syaiful (31), akhirnya mendekam ditahanan prodeo Polres Tanjungbalai.
Tersangka Syaiful narkoba di Tanjungbalai yang ditangkap polisi. |
Informasi diperoleh, tersangka merupakan warga Jalan Baru Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Tersangka ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai saat duduk-duduk di depan rumah warga di Jalan Permai, Pasar VIII, Lingkungan 5, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Selasa (7/8) sekitar pukul 16.30 Wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK yang dihubungi melalui Kasat Res Narkoba AKP Edi Haryono SH, Rabu (8/8) membenarkan penangkapan tersebut.
Katanya, tersangka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang sudah lama resah atas bisnis haram dari tersangka.
“Awalnya, kita ada menerima laporan pengaduan dari masyarakat yang mengatakan, ada salah seorang laki-laki yang sering menjaul narkoba di Jalan Permai, Pasar Vlll, Lingkungan 5, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Kemudian, laporan tersebut kita tindak lanjuti, dan menemukan tersangka yang kemudian diketahui bernama Syaiful sedang duduk-duduk di halaman rumah warga, tidak jauh dari jalan umum,” ucapnya.
Melihat kedatangan petugas, tersangka langsung menjatuhkan 1 bungkus plastik asoy warna hitam dengan tangan kanannya. Akan tetapi, personil Sat Res Narkoba menyuruh tersangka mengambil kembali benda yang dibuangnya tersebut.
Setelah dibuka, bungkusan tersebut ternyata berisi plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu. Kepada petugas, tersangka mengaku, mendapatkan barang haram tersebut dari seorang laki-laki berinisial LW, warga Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Namun, saat dilakukan pengejaran, laki-laki berinisial LW tersebut tidak dapat ditemukan. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan di Mako Polres Tanjungbalai,” ujar AKP Edi Haryono SH.
Menurut Kasat Res Narkoba Polres Tanjungbalai ini, setelah diperiksa, barang bukti yang diamankan dari tersangka tersebut berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,13 gram, 1 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 lembar potongan plastik assoy warna hitam dan 1 buah handpone warna hitam merk Nokia dengan no sim card 082360138532.
Sementara, Syaiful sehari-harinya bekerja sebagai nelayan, juga turut diamankan dengan ancaman sebagai pengedar narkoba. (ign/syaf)