TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Memasuki tahun 2017 lalu, sejumlah bangunan baik usaha maupun permukiman/rumah tinggal mendadak bebas berdiri di areal bantaran sungai. Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai terkesan tidak ambil pusing terhadap pendirian bangunan yang telah menghilangkan kawasan bantaran sungai tersebut.
Bangunan rumah mewah berdiri bebas diatas bantaran sungai di Pulau Simardan, Minggu (26/8) |
Oleh karena itu, Pemko Tanjungbalai didesak agar segera melakukan penertiban tanpa pilih buluh terhadap setiap bangunan yang berdiri diatas bataran sungai yang ada di kota itu.
Hal itu diungkapkan Taufik Hidayat, Sekretaris BPD Gapensi Kota Tanjungbalai saat ditemui dikediamannya, Minggu (26/8).
“Seharusnya tidak boleh ada bangunan apapun yang berdiri diatas bantaran sungai kecuali bangunan yang berkaitan dengan pengelolaan sungai. Oleh karena itu, sebelum menimbulkan hal-hal yang tidak diingini, Pemko Tanjungbalai harus segera menertibkan seluruh bangunan yang berdiri memakai bantaran sungai,” ujar Taufik Hidayat.
Hal senada juga diungkapkan Jaringan Sihotang, Koordinator Daerah Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai. Ditemui terpisah, Jaringan Sihotang mengatakan, Pemko Tanjungbalai harus segera menertibkan bangunan yang memakai bantaran sungai tersebut karena sangat beresiko untuk menimbulkan banjir.
“Bangunan-bangunan yang memakai bantaran sungai, akan menghambat pelaksanaan kegiatan pemeliharaan sungai sehingga rawan terjadi banjir. Oleh karena itu, Pemko Tanjungbalai hasru segera menertibkan bangunan-bangunan yang berdiri di bantaran sungai yang ada di Kota Tanjungbalai tersebut,” pungkas Jaringan Sihotang.
Menurut kedua aktivis Kota Tanjungbalai, jika tidak segera ditertibkan, dikhawatirkan, akan banyak masyarakat yang akan berlomba mendirikan bangunan diatas bantaran sungai. Oleh sebab itu, sebelum hal tersebut terjadi, Pemeko Tanjungbalai harus segera mengambil tindakan tegas terhadap seluruh bangunan yang menggunakan bantaran sungai.
Seperti diketahui, sejak tahun 2017 lalu, diatas bantaran sungai di pulau Simardan telah berdiri bangunan rumah mewah yang menggunakan kawasan bantaran sungai. Walaupun telah menjadi pembicaraan ditengah-tengah masyarakat, namun Pemko Tanjungbalai terkesan melakukan pembiaran terhadap bangunan yang menggunakan bantaran sungai tersebut.
Pada hal, masalah utama akibat bangunan tersebut adalah persoalan sampah serta alur sungai yang menyempit akibat bantaran sungai dijadikan hunian penduduk. (ign/syaf)