Gantikan (Alm) Bambang Heryanto SE
TASLABNEWS, Tanjungbalai – H Maralelo Siregar SH, akhirnya dilantik dan diambil sumpah menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Tanjungbalai periode 2014 – 2019. Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan melalui rapat paripurna istimewa DPRD Kota Tanjungbalai, Selasa (18/9).
Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungbalai Leiden Butar-butar SE dan Ir Rusnaldi Dharma memimpin Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Tanjungbalai tersebut. Hadir juga dalam pelantikan tersebut Wakil Walikota Tanjungbalai Drs H Ismail, unsur Forkopimda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, pimpinan partai Politik, para anggota DPRD serta undangan lainnya.
Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Tanjungbalai tentang pelantikan H Maralelo Siregar SH tersebut diawali dengan acara kebangsaan yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Leiden Butar-butar SE. Selanjutnya, acara pelantikan dan pengambilan sumpah di pandu oleh Wakil Ketua DPRD Ir Rusnaldi Dharma.
H Maralelo Siregar SH dilantik menjadi anggota DPRD Tanjungbalai PAW berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/1217/KPTS/2018, tanggal 3 September 2018 tentang Peresmian, Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Tanjungbalai Periode 2014 – 2019, menggantikan Alm Bambang Heryanto SE yang meninggal dunia sekitar bulan Juli 2018 lalu.
Dengan dilantiknya H Maralelo Siregar SH tersebut, maka jumlah anggota DPRD Kota Tanjungbalai telah lengkap kembali menjadi 25 orang.
Namun demikian, sampai saat ini, jabatan yang ditinggalkan Alm. Bambang Heryanto SE yakni Ketua DPRD Kota Tanjungbalai masih belum terisi. Oleh karena itu, dengan telah dilantiknya H Maralelo Siregar SH tersebut menjadi PAW anggota DPRD Kota Tanjungbalai, diharapkan pejabat Ketua DPRD Kota Tanjungbalai yang definitif akan segera dilantik. (ign/mom)