TASLABNEWS, Asahan – Kapolsek Simpang Empat, Polres Asahan, AKP Raymond GM Hutagalung melaksanakan tatap muka dengan masyarakat dan perangkat desa yang ada di wilkumnya, bertempat di Balai Desa Pulau Tanjung Dusun II Kecamatan Teluk Dalam, Asahan, Selasa (25/9) pukul 10.10 Wib.
![]() |
Kapolsek Simpang Empat AKP Raymond GM Hutagalung foto bersama masyarakat dan perangkat desa usai acara tatap muka. |
Dalam kesempatan ini, selain memperkenalkan diri, Kapolsek yang didampingi Kanit Binmas Polsek Simpang Empat IPDA T Barus, juga menjelaskan program Kapolda Sumut tentang penyuluhan, shalat berjamaah bagi personil polisi yang beragama muslim, bakti sosial, gotong royong dan membersihkan tempat-tempat ibadah.
“Saya mengimbau perangkat Desa dan masyarakat agar mau melapor kepada polisi apabila di Desa Pulau Tanjung ada pemakai atau pengguna dan menjual narkoba,” ujar AKP Raymond.
Lanjut Kapolsek, masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam masalah narkoba, sebab apabila dibiarkan dampak narkoba akan menjadi jahat bagi anak-anak kita. Anak-anak kita menjuali barang barang yang ada di rumah.
“Dan apabila ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Bhabin di Desa Pulau Tanjung yang kurang berkenan di hati Bapak-bapak, agar juga dilaporkan kepada saya,” kata Kapolsek sembari memberikan nomor hpnya kepada masyarakat dan perangkat desa.
AKP Raymond GM Hutagalung tidak lupa mengimbau para perangkat desa dan masyarakat yang hadir untuk menolak berita hoax dan issu sara, ujaran kebencian yg bisa memecah belah persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia dan mengajak semuanya untuk menjaga kerharmonisan dan kedamaian menyongsong pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 nanti.
![]() |
AKP Raymond GM Hutagalung saat menyampaikan imbauan kepada masyarakat. |
Kanit Binmas dalam acara ini, membuat konsep pernyataan bersama warga Desa Pulau Tanjung untuk mewujudkan Pileg dan Pilpres 2019 yang aman, damai dan sejuk. Setelah dikonsep dan dibacakan, warga yang hadir menyatakan setuju untuk direkam video yang diucapkannya bersama-sama.
Ipda T Barus juga menyampaikan Undang-undang Menteri lingkungan hidup tentang pembakaran lahan jangan sampai merembes apinya ke lahan orang lain.
“Kalau kita punya lahan di bawah 1 Ha harus ijin kepala Dusun, kalau punya lahan 1 ha harus ijin kepala Desa. Punya lahan 2 ha harus ijin camat Ddan bagi yang punya lahan 5 ha ke atas harus ijin Bupati pembakaran lahan tersebut,” terang IPDA T Barus.
Salahseorang wakil warga menyatakan senang dan mengucapkan terima kasih pada Kapolsek, Kanit Binmas karena pada hari Jumat (21/9) lalu, sekira pkl 14.00 Wib, Bhabinkamtibmas telah menyalurkan sedekah kepada warga yang kurang mampu.(nus/mom)