TASLABNEWS, Tanjungbalai – Sifat kekompakan yang diperlihatkan kedua pria abang beradik, Budi (32) dan Awaluddin (27) memang baik, namun kelakuannya tidak baik untuk ditiru. Karena kompaknya, abang beradik yang tinggal di Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai akhirnya kompak juga masuk sel di Polres Tanjungbalai.
Kedua tersangka, Budi dan Awalauddin berikut barang buktinya saat diamankan petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, Rabu (19/9). |
Soalnya, pada hari Rabu (19/9) lalu sekitar pukul 17.00 WIB, kedua pria abang beradik ini ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai dari kawasan Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai karena kompak menghisap narkoba golongan I jenis sabu. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, dari kedua tersangka berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 0,65 gram.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai SH SIK yang dihubungi melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH, Kamis (20/9) membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua abang beradik tersebut. Katanya, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa resah atas kegiatan terlarang dari kedua tersangka selama ini.
“Saat dilakukan penangkapan, kedua abang beradik tersebut diduga baru selesai mengkonsumsi narkoba golongan I jenis sabu dan sedang duduk-duduk santai di bawah pohon sawit yang ada di sekitar Jalan Lingkar Utara tersebut. Dan pada saat dilakukan penggeledahan di dekat kedua tersangka berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi shabu seberat 0,65 gram”, ujar AKP Adi Haryono SH.
Menurut AKP Adi Haryono, kedua tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial IW warga Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Akan tetapi, lanjutnya, saat dilakukan pengembangan, laki-laki berinitial IW tersebut tidak ditemukan dan telah dijadikan DPO atau daftar pencarian orang.
Diinformasikan, bahwa saat ini kedua abang beradik Budi (32) dan Awaluddin (27) tersebut telah digelandang ke Markas Komando (Mako) Polres Tanjungbalai guna proses hukum lebih lanjut beriktu dengan seluruh barang buktinya. (ign/mom)