TASLABNEWS, TANJUNGBALAI –Jual sabu Ishak (42) diringkus polisi, Jumat (7/9) sekitar pukul 16.30 Wib.
Tersangka Ishak berikut barang buktinya saat diamankan di Polsek Tanjungbalai Utara, Resor Tanjungbalai, Sabtu (8/9). |
Informasi diperoleh, tersangka merupakan warga Jalan Arwana Lingkungan II, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai diciduk petugas Res Polsek Tanjungbalai Utara Resor Tanjungbalai.
Menurut Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK melalui Kapolsek Tanjungbalai Utara AKP Dedi Endrayadi, Sabtu (8/9), Ishak ditangkap saat akan menjual narkotika golongan I jenis sabu kepada petugas yang menyaru sebagai calon pembeli.
Katanya, dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,19 gram, 1 buah hanphone merek Samsung lipat warna putih dan 1 buah plastik warna hitam sebagai tempat penyimpanan sabu.
“Dalam rangka Ops Antik Toba 2018, kita telah menerima laporan dari masyarakat yang mengatakan, ada seorang pria di kawasan Jalan Yos Sudarso Lingkungan I, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai atau didepan Gudang Nan Tarida, menjual narkotika jenis sabu,” ucapnya.
Mendapat laporan tersebut, petugas Res Polsek Tanjungbalai Utara langsung turun kelokasi dengan menyaru sebagai calon pembeli.
“Saat akan menyerahkan narkoba kepada petugas yang menyaru sebagai calon pembeli, tersangkapun langsung ditangkap dan ditemukanlah barang buktinya berupa Narkotika jenis shabu seberat 3,19 gram,” ujar AKP Dedi Endrayadi.
Tersangka berikut dengan barang buktinya langsung digelandang ke Polsek Tanjungbalai Utara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. (ign/syaf)