TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Gara-gara Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sahbu-shabu seberat 0,75 gram, Bahrum (55) dan Edwin (42) akhirnya kompak masuk sel Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai. Kedua pria yang berbeda profesi ini ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai pada hari Selasa (30/10) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kedua tersangka yakni Bahrum dan Edwin saat diamankan Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai. |
Keterangan yang diperoleh dilapangan mengatakan, bahwa pada awalnya petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap tersangka Bahrum, dikawasan Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Dari pria yang hidup sebagai petani dan tinggal di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Km. 5, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga Narkotika jenis shabu seberat 0,75 gram.
Barang bukti yang diamankan. |
Saat dilakukan interogasi, Bahrum mengaku bahwa narkotika jenis sahbu-shabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki bernama Edwin, warga Jalan Rel Kereta Api, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Tanpa menunggu lama, Edwin yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan inipun berhasil ditangkap petugas dari kediamannya.
Kepada petugas, Edwin juga mengakui sabu yang diberikannya kepada Bahrum tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial MI, warga Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Namun, saat petugas melakukan pengembangan, laki-laki berinisial MI tersebut tidak berhasil ditemukan.
Kapolres Tanjungbalai yang dihubungi melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH, Rabu (31/10) membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut. Katanya, barang bukti untuk kedua tersangka tersebut adalah satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0,75 gram dan satu unit handpone warna hitam merek Nokia.
Baca juga:
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka berikut dengan barang buktinya telah diamankan di Markas Komando (Mako) Polres Tanjungbalai. Sementara, untuk laki-laki berinisial MI tersebut, masih terus dilakukan pengembangan dan pencarian”, ujar AKP Adi Haryono SH. (ign/mom)