• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Kamis, 4 Desember 2025
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

  • Asahan
    Pasokan BBM Kosong, Sejumlah SPBU di Asahan Sepi

    Pasokan BBM Kosong, Sejumlah SPBU di Asahan Sepi

    Polres Asahan Musnahkan 75,5 Kilogram Narkoba 

    Polres Asahan Musnahkan 75,5 Kilogram Narkoba 

    Umam Damanik

    Ketua LIB: Tudingan Kades Air Putih dan Suka Jadi Tidak Benar

    Warga menunjukkan bensin yang tercampur air.

    Penjualan Pertalite di SPBU 14.212.229 Pulau Bandreng Asahan Dihentikan Sementara

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

  • Asahan
    Pasokan BBM Kosong, Sejumlah SPBU di Asahan Sepi

    Pasokan BBM Kosong, Sejumlah SPBU di Asahan Sepi

    Polres Asahan Musnahkan 75,5 Kilogram Narkoba 

    Polres Asahan Musnahkan 75,5 Kilogram Narkoba 

    Umam Damanik

    Ketua LIB: Tudingan Kades Air Putih dan Suka Jadi Tidak Benar

    Warga menunjukkan bensin yang tercampur air.

    Penjualan Pertalite di SPBU 14.212.229 Pulau Bandreng Asahan Dihentikan Sementara

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Tak Berkategori

Oknum Bripka Saperio si Penistaan Agama Diserahkan ke Kejari Asahan

23 Oktober 2018
di Tak Berkategori
0 0
3
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp
TASLABNEWS, ASAHAN-
Penyidik Polres Asahan melimpahkan tersangka oknum polisi Polres Asahan penistaan agama Bripka Saperio Sahputra Parangin-angin (41) ke Kejaksaan Negeri ( Kejari) Asahan.
Saperio oknum polisi di Asahan yang menghina Nabi Muhammad.
Saperio oknum polisi di Asahan yang menghina Nabi Muhammad.
Bripka Saperio Sahputra Parangin-angin warga Jalan Sei Kopas, Gang Pantai, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat, merupakan anggota Sat Sabhara Polres Asahan, diduga telah melakukan ujaran kebencian tentang penistaan agama.
“Setelah berkasnya dinyatakan lengkao. Penyidik Polres Asahan telah melakukan tahap 2 yakni menyerahkan tersangka Bripka Saperio Sahputra Parangin-angin bersama barangbukti ke Kejari Asahan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Asahan, Yunitri Sagala kepada wartawan, Selasa (23/10/2018).

BACA BERITA TERKAIT:

https://www.taslabnews.com/2018/08/pak-kapolres-tolong-ditindak-oknum.html?m=0 
https://www.taslabnews.com/2018/08/tuntut-penanganan-kasus-oknum-polisi.html?m=0 
https://www.taslabnews.com/2018/08/hina-nabi-muhammad-di-facebook-kapolres.html?m=0

BacaJuga

Wali Kota Tanjungbalai  Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 

Wali Kota Tanjungbalai  Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 

22 Oktober 2025
Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

8 Agustus 2025
Wali Kota Tanjungbalai Lepas 37 PMR Ikuti Jumbara V di Langkat

Wali Kota Tanjungbalai Lepas 37 PMR Ikuti Jumbara V di Langkat

17 Juni 2025
Warga Lestari Kisaran Tewas Ditabrak Kereta Api

Warga Lestari Kisaran Tewas Ditabrak Kereta Api

19 Mei 2025
Dikatakan Yunitri, setelah berkas lengkap dan tersangka bersama barangbukti diserahkan ke Kejari Asahan. Dan seminggu kedepan, im jaksa penuntut umum (JPU) segera melimpahkan berkas tersangka Bripka Saperio Sahputra Parangin-angin ke pengadilan untuk proses persidangan.
“Saat ini tersangka Bripka Saperio Sahputra Parangin-angin statusnya ditahan. Dan tim JPU menitipkan tersangka Bripka Saperio ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas),” sebut Yunitri Sagala.
Dalam menangani perkara tersangka Bripka Saperio Sahputra Parangin-angin, tim JPU yakni Yunitri Sagala (Kasipidum), Khairul Rahman (Kasidatun Kejari Asahan), T Fitri, Sabri Marbun, Gusmira dan Essandra.
Waka Polres Asahan, Kompol B Panjaitan sebelumnya mengatakan, pada Kamis 23 Agustus 2018 sekira pukul 05.00 wib, tersangka Bripka Saperio Sahputra  Parangin-angin memposting kalimat yang mengandung penghinaan Nabi Muhammad di jejaring media sosial Facebook. 
Berdasarkan postingannya itu, penyidik Polres Asahan menetapkan bripka Saperio SP ditetapkan sebagai tersangka, setelah memeriksa saksi-saksi yang terdiri dari Ahli Bahasa dari Balai Bahasa Sumut dan Ahli Agama dari MUI dan Kominfo.
Dan sesuai dengan keterangan tersangka bawa postingan tersebut diunggah tersangka setelah membuka laman Facebook. Saat itu, tersangka ada membaca postingan dengan kata-kata yang menghina agamanya, sehingga tersangka membalasnya dengan kalimat menghina Nabi Muhammad. 
Oknum Polri ini memosting status yang menyebutkan “Nabi Muhammad Sumbing dan Tukang Kawini Istri Orang” di dalam akun Facebook pribadinya pada Selasa (21/8/2018). Beberapa menit kemudian, Tersangka menghapus status yang dinilai bernada sara itu. 
Selanjutnya, tersangka memosting status permohonan maaf dengan alasan bahwa akun facebook-nya dibajak orang lain. Akibat prbuatannya tersangka Bripka Saperio Sahputra Parangin-angin dijerat pasal 3g dan 5a UU RI nomor 2 tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri dan Pasal 45a ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dan, Pasal 28 (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf B angka (1) UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis subsidair Pasal 156a KUHP. (Syaf/ril)
Tags: AsahanHEADLINE
Berita Selanjutnya

Tega, Bayi Laki-laki Dibuang di Irigasi Sawah

Wah Ada Prostitusi Online Khusus Gay di Batam

https://www.taslabnews.com/wp-content/uploads/2025/10/ads-asahan.mp4

Berita Terbaru

Pasokan BBM Kosong, Sejumlah SPBU di Asahan Sepi

Pasokan BBM Kosong, Sejumlah SPBU di Asahan Sepi

3 Desember 2025
Polres Asahan Musnahkan 75,5 Kilogram Narkoba 

Polres Asahan Musnahkan 75,5 Kilogram Narkoba 

3 Desember 2025
Bupati Batubara Hadiri Penyuluhan Pemungutan Pajak Barang dan Jasa

Bupati Batubara Hadiri Penyuluhan Pemungutan Pajak Barang dan Jasa

3 Desember 2025
Bupati Batubara Tinjau Lokasi Banjir di Desa Sido Mulyo dan Tanjung Mulia

Bupati Batubara Tinjau Lokasi Banjir di Desa Sido Mulyo dan Tanjung Mulia

3 Desember 2025
Bupati Batubara Peringati HUT KORPRI 

Bupati Batubara Peringati HUT KORPRI 

2 Desember 2025
Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

2 Desember 2025
Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

2 Desember 2025
Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

2 Desember 2025
Umam Damanik

Ketua LIB: Tudingan Kades Air Putih dan Suka Jadi Tidak Benar

2 Desember 2025
DPRD Batubara menggelar RDP.

PD IWO Minta DPRD Batubara Bentuk Pansus, Terkait Plasma Perkebunan 20 Persen

2 Desember 2025

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web