• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Senin, 19 Oktober 2026
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
  • Home
  • Tanjungbalai
    Dikibusi, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus 

    Dikibusi, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus 

    Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus

    Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus

    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Tersangka dan barang bukti sabu

    Bawa 4,04 kg Sabu dari Malaysia, Mahasiswa Asal Medan Diringkus di Tanjungbalai

    Sarang Narkoba di Tanjungbalai Digerebek Polisi, Dua Pria dan Sabu Diamankan

    Sarang Narkoba di Tanjungbalai Digerebek Polisi, Dua Pria dan Sabu Diamankan

  • Asahan
    Disdik Asahan Sabet Juara Umum PORKAB KORPRI 2026

    Disdik Asahan Sabet Juara Umum PORKAB KORPRI 2026

    Grebek Sarang Narkobadi Bagan Asahan, Tiga Orang Diamankan

    Grebek Sarang Narkobadi Bagan Asahan, Tiga Orang Diamankan

    IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

    IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

    Tersangka saat di kantor polisi.

    Gerebek Sarang Norkoba, Seorang Pria dan Barang Bukti Sabu Diamankan

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Dikibusi, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus 

    Dikibusi, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus 

    Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus

    Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus

    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Tersangka dan barang bukti sabu

    Bawa 4,04 kg Sabu dari Malaysia, Mahasiswa Asal Medan Diringkus di Tanjungbalai

    Sarang Narkoba di Tanjungbalai Digerebek Polisi, Dua Pria dan Sabu Diamankan

    Sarang Narkoba di Tanjungbalai Digerebek Polisi, Dua Pria dan Sabu Diamankan

  • Asahan
    Disdik Asahan Sabet Juara Umum PORKAB KORPRI 2026

    Disdik Asahan Sabet Juara Umum PORKAB KORPRI 2026

    Grebek Sarang Narkobadi Bagan Asahan, Tiga Orang Diamankan

    Grebek Sarang Narkobadi Bagan Asahan, Tiga Orang Diamankan

    IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

    IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

    Tersangka saat di kantor polisi.

    Gerebek Sarang Norkoba, Seorang Pria dan Barang Bukti Sabu Diamankan

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Tak Berkategori

Oknum Bripka Saperio si Penistaan Agama Diserahkan ke Kejari Asahan

23 Oktober 2018
di Tak Berkategori
0 0
3
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp
TASLABNEWS, ASAHAN-
Penyidik Polres Asahan melimpahkan tersangka oknum polisi Polres Asahan penistaan agama Bripka Saperio Sahputra Parangin-angin (41) ke Kejaksaan Negeri ( Kejari) Asahan.
Saperio oknum polisi di Asahan yang menghina Nabi Muhammad.
Saperio oknum polisi di Asahan yang menghina Nabi Muhammad.
Bripka Saperio Sahputra Parangin-angin warga Jalan Sei Kopas, Gang Pantai, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat, merupakan anggota Sat Sabhara Polres Asahan, diduga telah melakukan ujaran kebencian tentang penistaan agama.
“Setelah berkasnya dinyatakan lengkao. Penyidik Polres Asahan telah melakukan tahap 2 yakni menyerahkan tersangka Bripka Saperio Sahputra Parangin-angin bersama barangbukti ke Kejari Asahan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Asahan, Yunitri Sagala kepada wartawan, Selasa (23/10/2018).

BACA BERITA TERKAIT:

https://www.taslabnews.com/2018/08/pak-kapolres-tolong-ditindak-oknum.html?m=0 
https://www.taslabnews.com/2018/08/tuntut-penanganan-kasus-oknum-polisi.html?m=0 
https://www.taslabnews.com/2018/08/hina-nabi-muhammad-di-facebook-kapolres.html?m=0

BacaJuga

Bupati Batubara Siapkan Fasilitas Ekspor Produk UMKM dan Hasil Pertanian

15 Agustus 2026
Tes

Bahas Sinkronisasi IKK, Plh. Wali Kota Tanjungbalai Kunjungi BPS Sumut

10 Juni 2026
Plh Wali Kota Tanjungbalai Datangi Pertamina Patra Niaga Ragional Sumbagut

Plh Wali Kota Tanjungbalai Datangi Pertamina Patra Niaga Ragional Sumbagut

10 Juni 2026
Pemkab Asahan Gelar Training of Trainers Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kabupaten Asahan

Pemkab Asahan Gelar Training of Trainers Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kabupaten Asahan

12 Desember 2025
Dikatakan Yunitri, setelah berkas lengkap dan tersangka bersama barangbukti diserahkan ke Kejari Asahan. Dan seminggu kedepan, im jaksa penuntut umum (JPU) segera melimpahkan berkas tersangka Bripka Saperio Sahputra Parangin-angin ke pengadilan untuk proses persidangan.
“Saat ini tersangka Bripka Saperio Sahputra Parangin-angin statusnya ditahan. Dan tim JPU menitipkan tersangka Bripka Saperio ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas),” sebut Yunitri Sagala.
Dalam menangani perkara tersangka Bripka Saperio Sahputra Parangin-angin, tim JPU yakni Yunitri Sagala (Kasipidum), Khairul Rahman (Kasidatun Kejari Asahan), T Fitri, Sabri Marbun, Gusmira dan Essandra.
Waka Polres Asahan, Kompol B Panjaitan sebelumnya mengatakan, pada Kamis 23 Agustus 2018 sekira pukul 05.00 wib, tersangka Bripka Saperio Sahputra  Parangin-angin memposting kalimat yang mengandung penghinaan Nabi Muhammad di jejaring media sosial Facebook. 
Berdasarkan postingannya itu, penyidik Polres Asahan menetapkan bripka Saperio SP ditetapkan sebagai tersangka, setelah memeriksa saksi-saksi yang terdiri dari Ahli Bahasa dari Balai Bahasa Sumut dan Ahli Agama dari MUI dan Kominfo.
Dan sesuai dengan keterangan tersangka bawa postingan tersebut diunggah tersangka setelah membuka laman Facebook. Saat itu, tersangka ada membaca postingan dengan kata-kata yang menghina agamanya, sehingga tersangka membalasnya dengan kalimat menghina Nabi Muhammad. 
Oknum Polri ini memosting status yang menyebutkan “Nabi Muhammad Sumbing dan Tukang Kawini Istri Orang” di dalam akun Facebook pribadinya pada Selasa (21/8/2018). Beberapa menit kemudian, Tersangka menghapus status yang dinilai bernada sara itu. 
Selanjutnya, tersangka memosting status permohonan maaf dengan alasan bahwa akun facebook-nya dibajak orang lain. Akibat prbuatannya tersangka Bripka Saperio Sahputra Parangin-angin dijerat pasal 3g dan 5a UU RI nomor 2 tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri dan Pasal 45a ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dan, Pasal 28 (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf B angka (1) UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis subsidair Pasal 156a KUHP. (Syaf/ril)
Tags: AsahanHEADLINE
Berita Selanjutnya

Tega, Bayi Laki-laki Dibuang di Irigasi Sawah

Wah Ada Prostitusi Online Khusus Gay di Batam

Berita Terbaru

Dikibusi, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus 

Dikibusi, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus 

19 Oktober 2026
Ketua Umum PC IMM Batubara, Abdillah Tarigan

IMM Batubara Dukung Polres Berantas Narkoba

19 Oktober 2026
Disdik Asahan Sabet Juara Umum PORKAB KORPRI 2026

Disdik Asahan Sabet Juara Umum PORKAB KORPRI 2026

18 Oktober 2026
Grebek Sarang Narkobadi Bagan Asahan, Tiga Orang Diamankan

Grebek Sarang Narkobadi Bagan Asahan, Tiga Orang Diamankan

18 Oktober 2026
Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus

Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus

18 Oktober 2026
Sepedamotor Milik Damanik Dicuri di Masjid Jami’ Alridho Lima Puluh, Pelaku Terekam CCTV

Sepedamotor Milik Damanik Dicuri di Masjid Jami’ Alridho Lima Puluh, Pelaku Terekam CCTV

17 Oktober 2026
Walikota Tebing Tinggi Apresiasi Pemerintah Pusat Atas Revitalisasi Belasan SD Dan SMP

Walikota Tebing Tinggi Apresiasi Pemerintah Pusat Atas Revitalisasi Belasan SD Dan SMP

17 Oktober 2026
IWO Samosir dan Yayasan Pusuk Buhit Bagi Masker dan Makan Siang ke Warga

IWO Samosir dan Yayasan Pusuk Buhit Bagi Masker dan Makan Siang ke Warga

17 Oktober 2026
IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

17 Oktober 2026
Tersangka saat di kantor polisi.

Gerebek Sarang Norkoba, Seorang Pria dan Barang Bukti Sabu Diamankan

16 Oktober 2026

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web