Ilustrasi penerimaan CPNS |
Sebelumnya, masa pendaftaran akan ditutup pada 10 Oktober 2018. Namun, BKN memutuskan utnuk menunda penutupan pendaftaran selama lima hari. Dengan begitu, penutupan pendaftaran CASN 2018 menjadi 15 Oktober pukul 23.59 WIB.
Perpanjangan masa pendaftaran dilakukan otomatis di website sscn.bkn.go.id, sehingga instansi tidak perlu mengubah seting. “Panitia Pelaksana Panselnas telah memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran penerimaan CPNS untuk seluruh instansi sampai dengan 15 Oktober 2018,” bunyi kutipan dari akun instagram resmi BKN, kemarin.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setdaprovsu, Kaiman Turnip saat dikonfirmasi mengamini terkait kabar dimaksud.
Sementara itu amatan semua formasi dan kualifikasi pendidikan dari pemerintah daerah di Sumut ditampilkan di portal SSCN.
Pemkab Labuhanbatu Selatan, Pemkab Nias Barat, Pemkab Nias Utara, Pemkab Dairi, Pemkab Tapanuliselatan, Pemkab Asahan, Pemkab Nias, Pemkab Toba Samosir, Pemkab Mandailing Natal, Pemkab Humbang Hasundutan, Pemkab Pakpak Bharat, Pemkab Samosir, Pemkab Deli Serdang, Pemkab Karo, Pemkab Langkat, Pemkab Tapanuli Tengah, Pemkab Simalungun dan Pemkab Labuhanbatu.
Informasi lain yang diperoleh dari portal SSCN, pertama pendaftaran CASN paling cepat dilaksanakan 26 September 2018 pukul 00.01 WIB.
Bagi instansi yang belum memenuhi ketentuan pada poin 3, maka pilihan instansi tersebut belum muncul dan belum dapat dipilih oleh calon pendaftar. Sementaa itu pada 26 September, seluruh calon peserta dapat membuat akun terlebih dahulu sebelum mendaftar di instansi yang telah siap menerima pendaftaran.
Diberitakan sebelumnya, BKD Setdaprovsu mengaku hingga kini portal SSCN BKN tidak maksimal diakses calon pelamar. BKD telah berkoordinasi dengan BKN mengenai kondisi perangkat yang akan digunakan masyarakat untuk mendaftar CASN tahun ini. (Syaf/spc/int)