TASLABNEWS, TANJUNBALAI – Wali Kota Tanjungbalai didesak untuk tidak mendefenitifkan bahkan mencopot Kadis Sosial Tanjungbalai berinisial MI dari jabatannya. Pasalnya, Kadinsos itu dituding telah melakukan grativikasi sebesar Rp140 Juta sewaktu menjabat Kabid Mutasi dan Kepangkatan di BKD Tanjungbalai tahun 2014 lalu.
Aksi turun ke jalan Brantas, desak Wali Kota Tanjungbalai copot Kadis Sosial. |
Desakan itu disampaikan Barisan Rakyat Anti Penindasan (Brantas) dalam orasinya saat menggelar aksi turun ke jalan, Kamis (1/11), yang dimulai dari Kantor Dinsos hingga Bundaran PLN dan didepan Polres Tanjungbalai.
Brantas juga meminta kepolisian setempat untuk menindak lanjuti laporan dugaan grativikasi itu dengan memanggil oknum Kadis Sosial tersebut.
Baca juga:
“Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Inspektorat, MI mengakui telah menerima sejumlah uang dari beberapa honorer K2 sebesar Rp140 Juta dengan kesepakatan uang itu dipergunakan untuk biaya persyaratan Nomor Induk Pegawai (NIK) di BKN Regional VI. Sehingga dinyatakan telah melanggar Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” sebut Wandi Simangunsong koordinator aksi dalam orasinya.
Dari pernyataan sikap pengunjuk rasa itu, Brantas meminta serta mendesak Inspektorat untuk melanjutkan pemeriksaan terkait gratifikasi pada tahun 2014 lalu, karena diduga sengaja dihentikan tanpa ada sanksi tegas dan proses hukum yang jelas dari pihak Inspektorat setempat.
“Kita sudah serahkan berkas laporan dan BAP Inspektorat terkait dugaan gratifikasi itu ke pihak kepolisian. Kita meminta agar oknum bersangkutan segera dipanggil dan diperiksa. Terlebih lagi untuk Inspektorat, kita mendesak untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap oknum Kadis Sosial saat ini, ” ucap Wandi didampingi Vicky koordinator aksi kepada wartawan usai berunjuk rasa.(ign/mom)