TASLABNEWS, Sungguh tega ulah dari RA (41) yang tega menjadikan HS (18) anak kandungnya sendiri sebagai pemuas nafsunya selama 14 tahun.
![]() |
Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya dalam temu pers kasus ayah cabuli putri |
Dimana HS harus melayani nafsu bejat RA sejak HS masih berusia empat tahun.
“Pelaku sudah melakukan aksinya sejak anaknya berusia 4 tahun hingga sekarang usianya 18 tahun,” terang Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya, Selasa (27/11/2018).
Dalam seminggu RA biasa mencabuli putrinya tersebut sampai tiga kali.
Bertahun-tahun aksi bejat tersebut tak terendus lantaran RA selalu mengancam korban.
BACA BERITA LAINNYA:
- Tak Mau Masak dan Nyuci, Sering Minta Biaya Kesalon, Istri Dibunuh Suami
- Ngakunya Nelayan, Ternyata Jual Sabu, Syahrizal Panjaitan Terciduk
- Kapolres Asahan: IWO harus Bisa Merangkul Seluruh Media Online di Asahan-Batubara
Bahkan RA selalu memaksa korban meminum pil KB. Pil itu dicekokokkan RA sebelum menyetubuhi darah dagingnya sendiri. Hal tersebut dilakukan R@ agar korban tidak hamil.
Dia pun meminta keterangan RA dan korban. Betapa terkejutnya dia begitu korban mengungkapkan sudah bertahun-tahun menjadi korban kebiadaban ayahnya sendiri.
Berdasar laporan tersebut, polisi bergerak mengumpulkan bukti-bukti. Juga, meminta keterangan korban.
Kepada penyidik, RA mengaku tidak bisa menahan hasrat seksnya. Atas perbuatan bejatnya itu, R dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Syaf/okc/int)