TASLABNEWS, ASAHAN– Irjen Polisi Setyo Wasisto yang baru dimutasi beberapa hari dari jabatan Kadiv Humas Mabes Polri oleh Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian ke Kementerian Perindustrian menegaskan ada sanksi kepada siapa saja yang membuat berita palsu/hoax dan menyebar luaskannya. Hukumannya bisa 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Screnshot wawancara TASLABNEWS.com dengan mantan Kadiv Humas Mabes Polri Irjend Setyo Wasisto via WhatsApp. |
Itu dikatakan Irjend Setyo kepada taslabnews.com, Jumat (23/11/2018). Setyo awalnya enggan memberikan komentar karena dirinya sudah tidak bertugas sebagai Kabiv Humas Mabes Polri sejak tanggal 14 November 2018.
Screnshot wawancara TASLABNEWS.com dengan Kadiv Humas Mabes Polri Brijgend M Iqbal via WhatsApp. |
“Mohon maaf saya sekarang tugas di kementrian perindustrian, jadi urusannya ttg perindustrian,” ucapnya via whatsApp.
Menurut Setyo yang kini menjabat sebagai Pati SSDM Polri penugasan pada Kementerian Perindustrian itu, bagi siapapun yang membuat berita hoax dan menyebarkan informasi hoax bisa terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE.
“Silahkan tanya Kadiv Humas Mabes Polri yang baru ya Pak M Iqbal. Setahu saya, di dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. Nah lebih jelasnya tanya pak M Iqbal selaku Kadiv Humas Mabes Polri yang baru,” ucapnya. di
Terpisah Kadiv Humas Mabes Polri Brigjend M Iqbal yang dikonfirmasi via whatsApp belum memberikan jawaban terkait konfirmasi tersebut.
sreen shoot pemberitaan media online yang melakukan penerbitan berita hoax. |
Seperti berita sebelumnya, Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Asahan membantah jika dirinya dan personelnya telah diintimidasi oknum wartawan saat melakukan razia penertiban permainan ketangkasan di 88 gamezone di Kecamatan Simpang Empat, Asahan.
Bantahan itu disampaikan Kabid Trantibum Satpol PP Asahan
Siti Rosemita Hasibuan, Kamis (22/11/2018).
Mak Ros (Panggilan akrab dari
Siti Rosemita Hasibuan) mengaku, terkait berita razia permainan ketangkasan gamezone di Kecamatan Simpang Empat Asahan, pihak media online itu telah membuat berita hoax dan tanpa konfirmasi.
“Mana ada saya dan anggota Satpol PP diintimidasi oleh wartawan. Saya tidak pernah takut pada siapapun saat menjalankan tugas untuk menegakkan Peraturan Daerah (PERDA),” ucap Mak Ros.
Disinggung soal adanya pemberitaan aggaran Satpol PP Asahan yang diterbitkan taslabnews.com dikaitkan dengan razia yang digelar Satpol PP, Mak Ros mengaku hal itu sangat aneh. Karena tidak ada sangkut paut pemberitaan anggaran dengan penertiban/razia yang digelar Satpol PP Asahan terhadap sejumlah permainan ketangkasan gamezone di Asahan.
“Gak ada itu, siapa itu wartawannya, nggak pernah aku dikonfirmasi soal itu. Soal berita anggaran Satpol silahkan saja dibuat. Gak ada sangkut pautnya itu dengan razia gamezone di Asahan yang digelar Satpol PP. Hoax itu berita media mereka. Harus minta maaf itu wartawannya,” ucap Mak Ros.
Terkait tudingan isi berita www.negaraonline.com yang menyebutkan media online taslabnews.com meminta maaf atas pemberitaan anggaran Satpol PP Asahan, Mak Ros juga membantahnya.
“Gak ada orang wartawan minta maaf atas berita soal anggaran Satpol PP,” ucap Mak Ros.
Terpisah Bawadi AN Sitorus SH selaku Pimpinan Perusahaan PT Negara Mata Sopiak (Penerbit Medis Negaraonline.com), saat diminta klarifikasinya soal berita yang mereka terbitkan yang menuduh kru media taslabnews.com dan media lainya melakukan intimidasi terhadap personel Satpol PP yang menjalankan tugasnya di lokasi gamezone 88, tudingan yang mengatakan kru taslabnews.com meminta maaf soal pemberitaan anggaran Satpol mengaku siap menunggu kelanjutan kasus penerbitan berita hoax yang diterbitkan media mereka.
“Oke bang, kami redaksi www.negaraonline siap kami tunggu kelanjutannya,” ucap Bawadi. (Syaf)