Diduga melakukan pungli, seorang pegawai wanita di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Asahan terjaring OTT Satreskrim Unit Tipikor Polres Asahan, Selasa (4/12/2018) sekira pukul 10.30 Wib.
Pegawai tersebut bernama Linda Sukma (52) menjabat sebagai Kasi Pemanfaatan Data, di Kantor Disdukcapil di Jalan Sudirman No 5 Kelurahan Sei Renggas Kecamatan Kisaran Barat, Asahan, diduga melakukan pengutipan biaya pengurusan Kartu Keluarga, KTP dan Akte Kelahiran seorang warga.
Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Asahan, sekira pukul 10.00 wib, menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya pengutipan uang untuk pengurusan Kartu Keluarga, KTP, dan Akte Kelahiran di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Asahan.
Mendapat informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Asahan, Akp Ricky Pripurna Atmaja SIK menginstruksikan Kanit Tipikor, Iptu Agus Setyawan SIK menuju lokasi Kantor Satuan Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Asahan.
Personel menemukan seorang perempuan yang bernama Linda Sukma selaku Kasi Pemanfaatan Data sedang melakukan pengutipan uang untuk pengurusan Kartu Keluarga, KTP dan Akte Kelahiran kepada Darlis Siregar (33), warga Jalan Sei Kopas Lingkungan II Kelurahan Sendang Sari, Kisaran Barat, di ruangan kerjanya.
Personel juga menemukan uang tunai sebesar Rp. 800.000, satu lembar fotocopy kartu keluarga, satu lembar foto copy F101, satu lembar foto copy surat keterangan kelahiran, dua buah buku nikah.
BACA JUGA:
- 2 Oknum Satpol PP Terjaring OTT Polres Asahan
- Edarkan Narkoba, Buruh Bongkar Muat Diciduk Polres Asahan
“Selanjutnya pelaku, saksi-saksi dan barang bukti dibawa ke Polres Asahan guna dilakukan pemeriksaan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kanit Tipikor Iptu Agus Setyawan SIK.
Pelaku dikenakan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 12A UU No.20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor. (nus/mom)