TASLABNEWS, ASAHAN – Pada hari Selasa (4/12/2018), setelah menggagalkan transaksi narkoba di Kecamatan Sei Dadap, Sat Res Narkoba Polres Asahan melakukan pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan 2 tersangka.
Kedua tersangka pengedar sabu. |
Kedua tersangka, diketahui bernama Zulkarneli, warga Teluk Nilap Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir dan rekannya, Sofyan beralamat di Jalan Sembarangan Karang Rejo Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, ditangkap di areal SPBU Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan.
Informasi yang diperoleh dari Kasat Res Narkoba Polres Asahan, AKP Wilson Siregar,
Pada hari selasa (14/12/2018) sekira pukul 19.00 Wib, setelah menerima info dari masyarakat tentang sering terjadi transaksi narkotika di areal SPBU Pulo Bandring, Kasat Res Narkoba menginstruksikan personel opsnal Sat Res Narkoba melakukan lidik ke lokasi tersebut.
Setelah dilakukan lidik hingga pukul 21.00 Wib, personel opsnal sat narkoba melakukan penangkapan terhadap target, dan mengamankan 2 tersangka.
Barang bukti yang diamankan. |
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 2 plastik klip ukuran sedang berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat sekira berat 0,42 gram, 1 plastik kosong, 1 unit hp warna hitam merek Samsung, 1 unit hp warna putih merek Nokia , 1 pipet skop, 2 kaca pireks, 1 mancis dan 1 jarum.
Pengakuan tersangka bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria di daerah Bagan Batu, Riau, namun tersangka tidak mengetahu namanya.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Asahan guna proses penyelidikan dan penyidikan selanjutnya.(dra/mom)