Pertanyakan Perkembangan Laporan Rekaman Dugaan Gratifikasi Pengesahan APBD untuk DPRD
TASLABNEWS, ASAHAN-Masih ingat kasus laporan dugaan gratifikasi untuk anggota DPRD Asahan priode 2009-2014 guna pengesahan APBD Asahan yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aktivis Granko Asahan saat berada di kantor KPK. |
Pihak Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Anti Narkoba dan Korupsi (DPD Granko) Asahan rencananya tanggal 17 Januari 2019 akan kembali mendatangi kantor KPK guna mempertanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut.
Staf Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK Elvita mengaku pengaduan tersebut sudah memenuhi syarat dan akan diteliti. Jika ada berkas tambahan dan bukti rekaman percekapan langsung anggota DPRD Asahan yang menyinggung soal bagi-bagi uang untuk pengesahan APBD maka hal itu akan lebih menguatkan. (Nus/mom)
BERITA TERKAIT:
“Ya dalam waktu dekat ini kita akan kembali ke Jakarta untuk mendatangi kantor KPK. Tujuannya untuk mencari tahu perkembangan kasus yang kita laporkan soal rekaman gratifikasi/bagi-bagi uang kepada anggota DPRD Asahan agar mengesahkan. APBD,” ucap Ketua Granko Asahan Ibnu Hajar Piliang didampingi Syafruddin Yusuf.
Ibnu menambahkan, sesuai janji KPK, laporan itu akan dipelajari selama 30 hari setelah dilaporkan.
“Kita masukkan laporannya ke KPK, Jumat (7/12/2018) artinya tanggal 17 Januari 2019 kan sudah lebih dari 30 hari. Makanya kita akan ke KPK lagi untuk pertanyakan perkembangan kasusnya,” ucap Ibnu.
Syafruddin Yusuf menambahkan, kedatangan Granko ke KPK, selain untuk mempertanyakan perkembangan kasusnya, Granko juga akan membawa berkas tambahan sebagai bukti untuk memperkuat laporan ke KPK.
“Kita juga akan tambahkan bukti berupa beberapa berkas ke KPK, sekaligus menyerahkan tiga bukti rekaman pembicaraan via telepon anggota DPRD Asahan priode 2009-2014 Munawarah dengan anggota DPRD lainnya. Dalam rekaman tersebut Munawarah bertanya, berapa uang dari bupati untuk anggota DPRD, Banggar dan Fraksi. Selain itu aja juga rekaman H Santoso dan Bambang,” ucap Syafruddin.
“Doakan saja semoga KPK cepat menanggapi laporan ini. Apa lagi kedatangan kami nanti yang ke dua kalinya ke KPK langsung menyerahkan bukti rekamannya. Karena kasus ini hampir sama dengan kasus mantan Gubsu Gatot Pujonugroho yang mengakibatkan puluhan anggota DPRD Sumut ikut dipenjara,” ucap Syafruddin.
BERITA LAINNYA:
Sebelumnya Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengaduan kasus rekaman dugaan gratifikasi kepada anggota DPRD Asahan untuk pengesahan APBD. Hasilnya, KPK menyatakan bahwa laporan itu telah memenuhi syarat.
Staf Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK Elvita mengaku pengaduan tersebut sudah memenuhi syarat dan akan diteliti. Jika ada berkas tambahan dan bukti rekaman percekapan langsung anggota DPRD Asahan yang menyinggung soal bagi-bagi uang untuk pengesahan APBD maka hal itu akan lebih menguatkan. (Nus/mom)