TASLABNEWS, ASAHAN – Lakukan pemerasan, 2 oknum aktivis diancam hukuman 1 tahun penjara. Hal ini disampaikan Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu pada jumpa pers, Kamis (18/1/2019).
Kapolres Asahan (2 dari kiri) didampingi Kasat Reskrim (paling kiri) menunjukkan 2 aktivis pelaku pemerasan. |
Kapolres Asahan mengatakan 2 aktivis ini, Muhammad Khairul Umam Damanik alias Umam (21) dan Efi Hamdan alias Kepay (42), mengancam akan melakukan demonstrasi ke Kantor Kemenag Asahan.
“Jika mereka (ke-2 aktivis) tidak diberikan sejumlah uang, maka mereka akan melakukan demonstrasi,” ujar AKBP Faisal Napitupulu didampingi Kasatreskrim, AKP Ricky Pripurna Atmaja.
“Awalnya kedua pelaku meminta uang sebesar Rp15 Juta kepada oknum Kemenag. Dan akhirnya diperoleh kesepakatan menjadi Rp8 Juta,” tambah Faisal.
Berita terkait:
Diduga Lakukan Pemerasan ke Oknum Kemenag Asahan, Seorang Aktivis Diciduk Polisi
Penangkapan Aktivis Kasus Dugaan Pemerasan, Permalukan Mahasiswa di Asahan
Lanjut Kapolres, setelah diperoleh kesepakatan, penyerahan dilakukan di Rumah Makan Pondok Kelapa di Jalan Imam Bonjol Asahan, Rabu (9/1/2019).
Kemudian pada hari Rabu oknum Kemenag menyerahkan uang sebesar Rp8 Juta menangkap kepada kedua pelaku di rumah makan tersebut. Melihat hal itu, personel Sat Reskrim langsung bergerak cepat menangkap Umam dan Kepay.
Berita lainnya:
“Kedua pelaku dikenakan pasal pasal 368 Jo pasal 55 atau pasal 335 ayat (1) dari KUHPidana tentang tindak pidana pemerasan dan atau menyuruh, turut serta melakukan kejahatan atau mengancam sebagai mana dimaksud, dengan ancaman hukuman penjara selama 1 tahun,” kata Faisal mengakhiri.
Pada jumpa pers ini, Umam menyampaikan permohonan maaf kepada rekan-rekan aktivis dan berharap tidak melakukan perbuatan seperti dirinya.(nus/mom)