TASLABNEWS, ASAHAN- Silang sengketa tapal batas tanah berujung perkelahian yang menyebabkan kematian
Ama Niba (40) warga Nias Selatan.
 |
Tersangka pembunuhan di Nisel saat diamankan polisi. |
Informasi diperoleh, Kamis (17/1/2019), duel maut ini terjadi di Desa Hilimagiao, Kecamatan Aramo, Kabupaten Nias Selatan (Nisel).
Korban tewas setelah dada, pipi dan keningnya ditusuk pisau yang dihujamkan pelaku Ama Segani (49).
Kasat Reskrim Polres Nisel, AKP Edi Sukamto SH MH mengatakan, pembunuhan tersebut terjadi, Rabu (16/1/2019).
Awalnya pelaku mendatangi korban untuk membahas sengketa batas tanah antara keduanya. Pelaku meminta korban agar persoalan tersebut mereka selesaikan berdua, tanpa melibatkan orang lain.
“Untuk apa dibicarakan sama orang lain, kan kita-kita saja,” kata pelaku seperti ditirukan AKP Edi.
Tersinggung dengan ucapan pelaku, korban pun membalasnya. Sehingga cekcok mulut pun terjadi.
Entah siapa yang memulai, kedua tetangga tersebut kemudian akhirnya terlibat perkelahian. Dalam duel satu lawan satu itu, korban pun terdesak.
Pelaku kemudian mencekik leher korban, dan mengambil pisau yang terselip di pinggang korban dan langsung menusuk dada kanan korban.
Meski telah ditusuk dadanya, korban terus memberikan perlawanan. Pelaku yang kalap kemudian menusuk pipi dan kening korban. Akhirnya korba roboh ke tanah.
Usai menghabisi nyawa korban, pelaku meninggalkan lokasi dan pulang ke rumahnya. Duel maut tersebut akhirnya diketahui warga yang kemudian melaporkannya ke polisi.
Petugas dipimpin KBO Sat Reskrim Polres Nisel, Ipda Demonstar SH langsung turun ke lokasi.
Jasad korban kemudian dievakuasi ke puskesmas dan meminta keterangan sejumlah saksi. Pelaku kemudian ditangkap di rumahnya, lalu diboyong ke Mapolres Nisel untuk proses hukum selanjutnya.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi mengamankan sebilah pisau sepanjang 15 Cm, parang sepanjang 30 Cm dan baju korban sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (msc/int/Syaf)