TASLABNEWS, TANJUNGBALAI- Seorang pria yang diduga sebagai kaki tangan bandar narkoba di Tanjungbalai bernama Muhammad Rizki Perdana alias Dana (19), nekat melemparkan parang ke Muliadi alias Day (39). Akibatnya parang yang dilemparkan menancap di paha Muliadi.
|
Informasi diperoleh, Rizki merupakan warga Jalan Rambutan Lingkungan II, Kelurahan, Tanjungbalai, Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
Rizki kemudian ditangkap Tim Gurita Polres Tanjungbalai di Penginapan Ifan, Jalan Pramuka, Kota Kisaran, Asahan, Kamis (17/1/2019) sekira pukul 16.00 Wib.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai, melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Selamet Kurniwan Harepa, dalam keterangannya mengatakan, penangkapan kepada tersangka berdasarkan laporan Rahayu istri Muliadi sesuai surat nomor: LP/05/I/2019/SU/Res T Balai, tertanggal 05 Januari 2019.
“Kejadiannya, hari Sabtu (5/1/2019) sekira pukul 18.00 Wib. Istri korban mendapat telepon dari iparnya bernama Iyak, yang mengatakan suaminya berada di RSUD Tanjungbalai,” kata Harepa.
Mendengar kabar tersebut, Rahayu kemudian menanyakan kepada suaminya apa yang terjadi. Muliadi kemudian menjelaskan bahwa dia dianiaya tersangka yang menuduhnya sebagai Kibus alias informan polisi.
“Pelaku mengejar dan melemparkan sebilah parang ke arah paha sebelah kanan korban sehingga korban mengalami luka tusuk pada paha sebelah kanan,” jelas Harepa lebih lanjut.
Akibat luka itu, Muliadi terpaksa dibawa ke RSUD Tanjungbalai dan mendapat beberapa jahitan. Malam itu juga sekira pukul 21.00 Wib, Rahayu Sudjarwati membuat laporan resmi ke Polres Tanjungbalai.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Akhirnya, Kamis (17/1/2019), Tim Gurita Polres Tanjungbalai mendapat informasi bahwa tersangka berada di Kota Kisaran.
Warga Simalungun Tewas Kecelakaan di Jalan Tol Medan – Tebing Tinggi
Lakalantas di Dekat Polres Asahan, Boru Sinaga Tewas Ditabrak Bus Duri Indah
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan, Iptu Robinson Saragih, sebagai Perwira Pengendali Tim Gurita langsung meluncur ke lokasi, setelah berkoordinasi dengan Polres Asahan dan meringkus Dana di Penginapan Ifan, Jalan Pramuka, Kisaran.
Dari Mulyadi, polisi mengamankan barang bukti sepotong kaos oblong warna hijau merk Vincenzo Valentino, celana jeans warna abu-abu merk DVD yang telah sobek dan ada bercak darah.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya.
“Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Tanjungbalai, Kita masih mencari barang bukti parang yang digunakan melukai korban,” pungkas AKP Selamet Kurniwan Harepa. (Ign/Syaf)

























