TASLABNEWS, ASAHAN- Masih ingat kasus ES (43) warga Bagan Asahan yang memperkosa anak tirinya. Pihak
Polres Asahan menggelar temu pers terkait kasus tersebut. Ternyata pengakuan tersangka, ia sudah empat kali meniduri anak tirinya.
|
Kapolres Asahan AKBP Faisal Napitupulu dan Kasat Reskrim AKP Ricky saat temu pers kasus ayah cabuli anak tirinya. |
ES yang merupakan warga Jalan Denai, Dusun I, Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan ini ditangkap karena dilaporkan istrinya.
Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu SIK MH mengatakan terungkapnya kasus cabul ini berdasarkan adanya laporan polisi nomor LP/14/I/2019/SU/Res.Ash tertanggal 09 Januari 2019.
BERITA TERKAIT:
“Tersangka melakukan aksi bejatnya di dalam sebuah rumah kosong yang ada di Dusun V, Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai. Menurut pengakuan tersangka perbuatan bejat tersebut dilakukan di dalam rumah kosong sudah sebanyak empat kali,” ucap Faisal didampingi Kasat Reskrim AKP.Ricky Pripurna Atmaja SIK di Mapolres Asahan, Kamis (17/1/2019).
Faisal menjelaskan perbuatan tersangka diketahui pertama kali pada Minggu (30/12/2018).
Saat itu korban “DP” bercerita dengan ibunya dengan mengatakan “Ayah jahat”, mendengar hal tersebut ibunya langsung menanggapinya dan mengorek keterangan dari korban “DP”.
Selanjutnya diceritakan bahwa pada 20 Desember 2018 lalu, tersangka ada datang ke pesantren untuk menjemput korban “DP” dengan mengatakan bahwa ibunya sedang sakit keras.
“Setelah tersangka berhasil membawa korban bukannya langsung kembali ke rumah, melainkan dibawah keliling Kota Tanjungbalai, hingga korban lelah dan tersangka langsung memesan kamar penginapan yang berada di Tanjungbalai untuk melakukan perbuatan bejatnya,” ucap kapolres.
Berdasarkan keterangan korban, ibu korban langsung membuat pengaduan ke Polres Asahan, dan dari hasil pemeriksaan tersanga mengakui sudah melakukan perbuatan bejatnya sebanyak empat kali dan dilakukan sejak bulan Pebruari 2017 lalu.
Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Asahan dan terhadap tersangka juga masih menjalani proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Sat.Reskrim Polres Asahan di unit PPA.
Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D dan atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E dari UU.RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU.RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Syaf)