Refleksi Akhir Tahun 2018
TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK pimpin konferensi pers akhir tahun 2018 di Aula Pesat Gatra Polres Tanjungbalai, Senin (31/1) lalu. Konferensi pers tersebut terkait dengan kegiatan Polres Tanjungbalai selama tahun 2018.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK saat konferensi pers akhir tahun 2018 di Aula Pesat Gatra Polres Tanjungbalai. |
Dalam konferensi pers yang dimulai pada pukul 11.00 Wib tersebut, Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK mengatakan, ada 10 jenis kasus tindak pidana yang menonjol pada tahun 2018.
Ke-10 kasus tindak pidana tersebut yakni Narkoba sebanyak 313 perkara, pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 69 perkara, penganiayaan dengan pemberatan (anirat)/ pengeroyokan sebanyak 64 perkara.
Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 26 perkara, judi sebanyak 6 perkara, korupsi sebanyak 3 perkara, pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 2 perkara, ilegal fishing sebanyak 2 perkara, penyeludupan sebanyak 2 perkara dan pemerasan/ pengancaman 1 perkara.
“Untuk pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba telah menjadi perhatian utama bagi Polres Tanjungbalai, sekaligus juga menjadi salah satu misi utama saya sebagai Kapolres Tanjungbalai,” ujar Irfan Rifai.
Lanjut Irfan, perbandingan tahun 2018 dengan 2017, perkara Narkoba mengalami peningkatan sebanyak 11 persen atau meningkat 33 perkara, yakni 280 perkara pada tahun 2017 meningkat menjadi 313 perkara pada tahun 2018.
Untuk perkara pencurian dengan pemberatan (curat) pada tahun 2017 ada sebanyak 98 perkara namun pada tahun 2018 mengalami penurunan menjadi sebanyak 69 perkara.
“Demikian juga untuk perkara penganiayaan dengan pemberatan (anirat)/pengeroyokan pada tahun 2017 ada 88 perkara namun pada tahun 2018 mengalami penurunan menjadi sebanyak 64 perkara,” kata AKBP Irfan Rifai SH SIK.
Berita terkait:
Masih menurut AKBP Irfan Rifai SH SIK, untuk perkara Narkoba, yang paling menonjol adalah kasus peredaran dan penyalahgunaan sabu dengan sebanyak 289 perkara dan 373 tersangka pada tahun 2018, sementara pada tahun 2017 ada 238 perkara denga 299 tersangka.
Disusul, lanjutnya, perkara ganja dengan 18 perkara dan 22 tersangka pada tahun 2018, sementara pada tahun 2017 ada sebanyak 29 perkara dengan 31 tersangka.
Kemudian perkara pil ekstasi dengan 5 perkara dan 9 tersangka pada tahun 2018, sedangkan pada tahun 2017 mencapai 12 perkara dengan 17 tersangka.
Pada kesempatan itu, Kapolres juga membeberkan sejumlah prestasi dan keberhasilan Polres Tanjungbalai pada tahun 2018 atas kinerjanya.
Prestasi tersebut antara lain adalah penghargaan dari Kementerian PAN-RB terkait tentang pelayanan publik dengan kategori baik, penghargaan dari Walikota Tanjungbalai sebagai Juara I Lomba Penilaian Koperasi Jenis Fungsional se Kota Tanjungbalai.
Berita lainnya:
Mau Liburan ke Air Terjun Ponot di Asahan, Sekeluarga Jatuh ke Jurang, 1 Tewas
Pemkab Asahan Terima Fasilitas Sarana Air Bersih dari Kementerian ESDM RI
Dan keberhasilan lainnya adalah pengungkapan perkara sabu seberat 3.000 gram (3 kg) pada tanggal 21 Juli 2018, pengungkapan perkara 15 kilogram sabu pada tanggal 18 Desember 2018, pengungkapan perkara 7 kilogram sabu pada tanggal 21 Desember 2018 dan pengungkapan perkara 1.370 gram sabu pada tanggal 25 Desember 2018 serta perkara penyeludupan ballpress ilegal.
“Secara umum, selain perkara pidana Narkoba, semua perkara tindak pidana mengalami penurunan pada tahun 2018 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Begitupun, untuk pelayanan masyarakat, kami akan terus melakukan peningkatan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat termasuk pesan-pesan Kamtibmas,” ujar orang nomor satu di Polres Tanjungbalai ini. (ign/mom)