Tiga Pria Asal Batubara Ini Miliki Narkoba
https://www.taslabnews.com/2019/01/tiga-pria-asal-batubara-ini-miliki.html
TASLABNEWS, BATUBARA-Tiga tersangka narkoba diringkus personel Polsek Labuhan Ruku, Batubara, Kamis (31/01/2019) sekitar pukul 01.00 WIB.
Ketiga tersangka narkoba di Batubara. |
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Selamat mengatakan, kasus tersebut dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Batubara.
Penangkapan ketiga TSK berbekal informasi yang layak dipercaya dari masyarakat yang menyatakan ada pemuda yang sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Penangkapan ketiga TSK berbekal informasi yang layak dipercaya dari masyarakat yang menyatakan ada pemuda yang sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Labuhan Ruku AKP Selamat segera menugaskan unit Reskrim untuk mengadakan penyidikan.
Berita lainnya:
Dipimpin Kanit Shabara Polsek Labuhan Ruku Ipda P Situngkir, tim bergerak menuju TKP di Dusun V Bakaran Batu, Desa Pahang, Batubara.
Sesampainya di tkp, unit Reskrim melihat 2 pemuda yang sedang duduk di pinggir jalan. Salah satu diantaranya adalah dengan ciri yang telah disebutkan sebelumnya.
Tim kemudian mengamankan Fadel (24) dan Sofyan (30) keduanya warga Dusun V, Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Batubara.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan di seputaran lokasi 1 bungkus sedang berisikan sabu, kaca pirex, 7 buah plastik klip kecil, uang Rp370.000 dan 1 unit HP.
Selanjutnya tim melakukan interogasi terhadap kedua TSK dan Fadel mengaku barang haram tersebut diperoleh dari Mhd Kholil (26) warga Dusun V,
Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Batubara.
Kemudian tim bergerak ke alamat yang dituju dan menemukan Mhd Kholil. Saat digeledah ditemukan timbangan elektrik dan 2 pipet berbentuk sekop.
Atas temuan tersebut ketiga TSK berikut barang bukti diboyong ke Polsek Labuhan Ruku guna penyidikan lebih lanjut.
Menurut Kapolsek Labuhan Ruku AKP Selamat ketiga TSK diduga melanggar UU Ni. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (Syaf)