Ketiga tersangka narkoba di Batubara. |
Penangkapan ketiga TSK berbekal informasi yang layak dipercaya dari masyarakat yang menyatakan ada pemuda yang sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Dipimpin Kanit Shabara Polsek Labuhan Ruku Ipda P Situngkir, tim bergerak menuju TKP di Dusun V Bakaran Batu, Desa Pahang, Batubara.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan di seputaran lokasi 1 bungkus sedang berisikan sabu, kaca pirex, 7 buah plastik klip kecil, uang Rp370.000 dan 1 unit HP.
Selanjutnya tim melakukan interogasi terhadap kedua TSK dan Fadel mengaku barang haram tersebut diperoleh dari Mhd Kholil (26) warga Dusun V,
Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Batubara.
Kemudian tim bergerak ke alamat yang dituju dan menemukan Mhd Kholil. Saat digeledah ditemukan timbangan elektrik dan 2 pipet berbentuk sekop.
Atas temuan tersebut ketiga TSK berikut barang bukti diboyong ke Polsek Labuhan Ruku guna penyidikan lebih lanjut.
Menurut Kapolsek Labuhan Ruku AKP Selamat ketiga TSK diduga melanggar UU Ni. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (Syaf)