Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai saat pemusnahan narkoba. |
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK didampingi Kasat narkoba AKP Adi Haryono dan kasat Reskrim AKP SK Harefa beserta kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan mengatakan, release ini merupakan hasil pengungkapan kasus 3 C yang ditangani Satreskrim dan Polsek jajaran Polres Tanjungbalai.
“Keberhasilan ini berkat adanya partisipasi masyarakat yang turut mendukung kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, khususnya di Kota Tanjungbalai yang dikenal sebagai “gerbang” pintu masuk peredaran narkoba dari luar negeri negara jiran Malaysia” ujarnya.
Dikatakan Irfan hasil pengungkapan kasus narkotika oleh Satres Narkoba selama kurun 2 bulan yakni periode Desember 2018 hingga periode Januari 2019 ini paling banyak barang buktinya.
“Selain 38,370 kg sabu yang akan dimusnahkan, juga barang bukti jenis narkoba lainnya yang berhasil disita dari sejumlah tersangka terlibat sebagai pengguna/pengedar di wilayah Tanjungbalai dan diluar kota Tanjungbalai keberhasilan polres Tanjungbalai dijajaran Sat Narkoba ini patut diacungi jempol dikarenakan keberhasilan pengungkapan jaringan nasional dan internasional,” ujarnya.
Irfan menambahkan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil tangkapan dan pengungkapan kasus oleh Satres narkoba Polres Tanjungbalai dari beberapa pengguna, pengedar yang terlibat jaringan narkoba internasional dimusnahkan menggunakan dengan 2 buah dandang / tungku.