TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Pada akhir bulan Februari 2019 ini, H Maralelo Siregar dapat dipastikan akan dilantik menjadi Ketua DPRD Kota Tanjungbalai menggantikan Bambang Heryanto SE yang telah meninggal dunia pada pertengahan tahun 2018 lalu.
Maralelo Siregar |
Hal itu diungkapkan H Maralelo Siregar saat ditemui di Kantor DPRD Kota Tanjungbalai, Jumat (22/2).
“Insyaallah, saya akan dilantik menjadi Ketua DPRD pada tanggal 27 Februari 2019 nanti. Hal ini saya ketahui berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Tanjungbalai baru-baru ini,” ujar H Maralelo Siregar.
BERITA LAINNYA:
Adu Jotos Warnai Razia Gabungan Satpol PP dan Polisi Saat Tertibkan Kafe
Baru Sebulan Keluar Lapas, Residivis ini Ditembak Personel Polsek Kualuh Hulu
Mau Setor Uang ke Bandar, Penulis Togel Hongkong di Labura Diringkus
Terkait dengan maraknya tudingan yang mengatakan dirinya menggunakan ijzah palsu, anggota DPRD Kota Tanjungbalai pengganti antar waktu (PAW) dari Fraksi Partai Golkar Kota Tanjungbalai ini menolak memberikan komentar lebih banyak.
Katanya, dirinya menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut ke penegak hukum dari Polres Tanjungbalai.
“Saya selama ini sengaja tidak menanggapi tudingan tersebut karena saya yakin, tudingan tersebut tidak benar. Terlebih lagi, saya juga sudah pernah terpilih menjadi anggota DPRD Kota Tanjungbalai untuk periode 2009 – 2014 dengan menggunakan ijazah yang sama dan tidak pernah dipersoalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),” ucapnya.
“Pada tahun ini, saya menjadi anggota DPRD Kota Tanjungbalai pengganti antar waktu (PAW) dari Bambang Heryanto SE karena meninggal dunia. Akan tetapi, saya dituding menggunakan ijazah palsu atau ijazah orang lain sehingga mengusik penyidik dari Polres Tanjungbalai untuk turun tangan. Semua yang dituduhkan tersebut telah saya jelaskan dan saya buktikan kepada pihak penyidik dari Polres Tanjungbalai. Ternyata tidak ada ditemukan masalah terkait dengan keabsahan dari ijazah saya tersebut,” tegas H Maralelo Siregar.
Dalam kesempatan itu, H Maralelo Siregar juga berjanji, jika masih ada lagi yang menuding dirinya menggunakan ijazah palsu, dipastikan, akan diproses sesuai dengan prosedur hukum.
“Jika masih ada yang menuding saya menggunakan ijazah palsu, saya akan menyerahkannya lewat jalur hukum. Saya sudah lelah dan tidak akan berdiam diri lagi”, pungkas H Maralelo Siregar.
Seperti diketahui, sejak mencuatnya informasi bahwa H Maralelo Siregar akan dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tanjungbalai PAW dari Bambang Heryanto SE, tudingan miring soal ijazahnya langsung mencuat. Anggota DPRD Kota Tanjungbalai dari Fraksi Partai Golkar ini dituding telah menggunakan ijazah orang lain.
Diyakini, akibat tudingan miring tersebut, menyebabkan H Maralelo Siregar tertunda untuk dilantik menjadi Ketua DPRD Kota Tanjungbalai hingga saat ini. (ign/Syaf)
.