Tersangka pencuri ikan. |
RH ketahuan mencuri ikan gurami milik Koptu Suherman, Babinsa Koramil 04/Talawi untuk Desa Petatal.
Personel Polsek Labuhan Ruku, memboyong pemuda itu dari kediamannya Senin (18/2/2019) sekira pukul 16.30 Wib.
Curanmor dan Bajing Loncat Kembali Merebak di Jalinsum Sei Dadap Asahan
Menurut Suherman, terungkapnya pencurian itu ketika dia pergi ke kolam yang berada di belakang rumahnya. Di sana dia melihat banyak bekas kaki di pinggir kolam, dan lumpur kolam juga naik ke permukaan air, seperti baru diaduk.
“Saya curiga, waktu ngasih makan ikan, kok nggak ada yang naik. Jadi saya bilang sama istri, ikan di kolam hilang dicuri orang semua,” cerita Suherman.
Selanjutnya, istri Suherman pun bercerita kepada tetangganya Fenti Irawati (39), bahwa ikan di kolam mereka hilang semua.
Secara kebetulan, Fenti baru saja mendengar kabar dari Sisum (18)–kakak RH–bahwa adiknya itu membawa pulang ikan yang dibawa dari tempat kerja.
“Besar loh ikannya kak. Tadi dikasih makan lompong,” kata Fenti, mengulang cerita Sisum kepada istri Suherman.
Mendengar itu, istri Suherman kemudian merasa penasaran dan bersama Fenti mereka minta izin kepada Sisum untuk melihat ikan yang diceritakan tersebut. Sisum pun dengan lugunya mempersilahkan keduanya masuk ke dalam rumahnya.
Namun sebelum melihat, istri Suherman langsung memanggil suaminya untuk melihat ikan gurami tersebut.
Benar saja, ketika dilihat, mereka kaget karena ikan itu sepertinya adalah milik mereka yang baru dua bulan lalu dimasukkan ke kolam.
Merasa yakin bahwa ikan-ikan itu adalah miliknya, Suherman kemudian menemui Temu (45) kepala dusun setempat–dan mengatakan bahwa ikannya yang hilang berada di rumah RH.
Selanjutnya Temu pun menanyakan perihal ikan tersebut kepada orangtua RH. Namun ketika itu, orangtua RH tetap ngotot bahwa ikan gurami itu bukanlah hasil curian.
Merasa kurang puas, Suherman kemudian menghubungi Polsek Labuhan Ruku. Selanjutnya petugas tiba ke rumah RH dan menanyakan perihal status ikan gurami kepada remaja tersebut.
Akhirnya RH mengakui bahwa ikan itu adalah milik Koptu Suherman yang diambilnya dengan menggunakan jala ikan.
Berdasarkan pengakuan itu, RH kemudian diboyong ke Mapolsek Labuhan Ruku berikut barang bukti untuk penyidikan lanjut.
Di hadapan penyidik, RH mengaku, dalam sepekan ini saja dia sudah dua kali mengambil ikan di kolam milik Koptu Suherman. (mjc/int/Syaf)