TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kota Tanjungbalai akan mempermudah warga Kota Tanjungbalai menerbitkan sertifikat tanahnya.
Salinan/copy Peraturan Walikota (Perwa) Tanjungbalai Nomor : 06 Tahun 2019 tertanggal 17 Januari 2019. |
Pemko Tanjungbalai menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan menerbitkan Peraturan Walikota (Perwa) Nomor 06 Tahun 2019 tentang pembebasan pajak BPHTB bagi masyarakat penerima kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap tertanggal 17 Januari 2019.
Plt Kepala Badan Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungbalai, Asmui Marpaung, Kamis (28/2) mengatakan, Perwa tersebut sudah berlaku sejak tanggal diundangkannya.
Katanya, hal itu dibuat untuk mendukung kebijakan deregulasi investasi dibidang pertanahan yang menjadi bagian dari paket kebijakan ekonomi jilid III Pemerintah Pusat.
Sehingga Pemko Tanjungbalai merasa perlu melakukan dukungan untuk melakukan percepatan sertifikasi hak atas tanah dan bangunan warga 100% (seratus persen) atas bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Berita lainnya:
Katanya penggratisan BPHTB ini dilakukan untuk pertama kali yang meliputi, pemindahan hak dan pemberian hak baru, pemindahan hak ini dapat berupa transaksi jual-beli, hibah, hibah wasiat atau waris.
“Bagi warga Kota Tanjungbalai yang ingin mendapatkan BPHTB gratis, maka harus mengajukan permohonan yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan. Untuk keterangan lebih lanjut, waga dapat menghubungi Kantor BPKAD Kota Tanjungbalai,” pungkas Asmui Marpaung. (ign/mom)