TASLABNEWS, SIMALUNGUN-Ternyata selain dugaan mark up anggaran pembelian alat tulis kantor (ATK) Rp107 juta, Sekretariat Daerah Kabupaten Simalungun juga diduga mark up Rp437 juta lebih untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaraan dinas. Anehnya pihak kejaksaan dan kepolisuan tidak ada menangani kasus ini.
|
lembaran hasil audit BPK. |
Dimana diketahui, pada tahun 2016, anggaran untuk pembelian BBM kendaraan dinas di Setdakab Simalungun Rp914.215.300 dan terealisasi 100 persen.
Namun hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari anggaran tersebut Rp437 juta tidak sesuai fakta (diduga di mark up).
Itu dikatakan Ketua Sapma PP Simalungun Faisal kepada taslabnews, Minggu (24/2). Menurut Faisal, sesuai Hasil audit BPK Nomor:58.C/LHP.XVIII.MDN/06/2017 tanggal 14 Juni 2017 menyebutkan: ada indikasi kecurangan dalam realisasi pembeluan BBM di Setdakab Simalungun.
Dalam proses pembelian BBM, mekanisme yang dilakukan adalah dengan cara uang persediaan.
Faisal berharap Polres Simalungun menangani indikasi kecurangan dalam pembeluan BBM di Setdakab Simalungun.
Pasalnya, selain dugaan mark up pembelian BBM, di Setdakab juga ada indikasi mark up pembelian ATK sebesar Rp107 juta.
Faisal mengatakan, untuk kasus dugaan mark up pembelian ATK di Setdakab Simalungun terjadi dibagian organisasi dan tata laksana.
Dimana untuk pembelian ATK dilakukan di CV RS, CV HJ sebesar Rp40.627.500. Hasil pemeriksaan BPK, harga sebenarnya Rp22.998.000. Artinya ada dugaan Mark up Rp17.629.500.
Dibagian Umum dan perlengkapan dugaan mark up. pembelian ATK Rp9.868.000.
Di Humas dan Protokol anggaran Rp4.482.000. Dibagian keuangan Rp4.745.000.
Dibagian administrasi kemasyarakatan Rp22.108.000.
Dibagian Perekonomian Rp81.996.000. Dibagian hukum Rp2.319.000. Sedangkan dibagian pembangunan Rp23.009.000.
Saat hal ini dikonfirmasi kepada Kadis Infokom Simalungun Edwin baru-baru ini, enggan menjawab.
Alasanya ia baru menjabat pada bulan Januari 2019. (Syaf)