Kedua terdakwa dalam persidangan. |
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dr Ulina Marbun SH MH dengan anggota masing-masing Miduk Sinaga SH dan Rahmat Hasibuan SH MKn.
Lebih lanjut dikatakan JPU, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang kemudian dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa.
Penangkapan Mardhani oleh polisi di Jalan DI Panjaitan Gang Masjid Alhuda, Asahan dimana Mardhani yang berperan sebagai penerima. Polisi juga menyita 20 kg sabu yang dimasukkan di dalam tiga jerigen.
Kemudian dari haail pengembangan, polisi menangkap Marzuki yang berperan mengambil sabu dari Laut Penang Malaysia pada September 2018 lalu.(mom/syaf)