TASLABNEWS, ASAHAN– Tersangka pengedar narkoba di Asahan berinisial Aris (34) diringkus polisi, Sabtu (09/3/2019) sekira pukul 13.00 wib.
![]() |
Tersangka narkoba di Asahan. |
Informasi diperoleh, tersangka merupakan warga Dusun III, Pasar II, Desa Air Joman, Kecamatan Air Joman, Asahan Asahan.
Kasat Res Narkoba AKP Anthony Tarigan melalui kanit I Iptu Syamsul Adhar, Senin (11/3/2019) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka.
BACA BERITA LAINNYA:
Pengen Mandi, Malah Tenggelam, Pemuda Asal Tanjungbalai Ditemukan Tewas
Dari tangan tersangka diamankan sebanyak 0,57 gram sabu.
Lebih lanjut Iptu Syamsul Adhar mengatakan, penangkapan terhadap Aris
berkat adanya pengaduan masyarakat setempat yang menginformasikan bahwa di rumah warga yang bernama Adun yang berada di Dusun III, Pasar II, Desa Air Joman sering dilakukan sebagai lokasi transaksi narkoba jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan pengintaian dan menangkap tersangka.
Dari tersangka ditemukan sabu yang dikemas dalam plastik klip dan dibungkus plastik asoy warna hijau yang disembunyikan di bawah perlak.
Dari hasil intrograsi tersangka di dapat keterangan bahwa tersangka mendapatkan sabu dengan cara membeli seharga Rp800 ribu dari seseorang yang berada di Kelurahan Kedai Ledang, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Asahan.
Tersangka selanjutnya menjual sabu dengan sistem paket kepada konsumennya.
Selain itu diamankan barang bukti diantaranya 1 kantong plastik klip narkotika jenis sabu seberat 0,57 gram sisa barang jualannya, dua unit handphone serta uang tunai sebanyak Rp1 juta yang di duga hasil penjualan narkotika jenis sabu, dan 26 lembar plastik klip dalam keadaan kosong. (mjc/int/syaf)