TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Gara-gara mengantongi 1 bungkus plastik klip transparan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, Septian Lubis (27), pria pengangguran warga Jalan Suprapto, Gang Panti Lingkungan IV, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai akhirnya masuk sel.
Tersangka Septian Lubis (27) berikut dengan barang buktinya saat diamankan Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai. |
Soalnya, pada hari Jumat (15/3/2019) lalu sekitar pukul 16.00 Wib, pria pengangguran ini tertangkap tangan petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai mengantongi Narkotika tersebut saat berada di kediamannya di Jalan Suprapto, Gang Panti Lingkungan IV, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai tersebut.
Keterangan yang dihimpun mengatakan, sebelum dilakukan penangkapan, petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai menerima informasi bahwa ada seorang laki-laki warga Jalan Suprapto, Gang Panti, Lingkungan IV, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai memiliki narkotika jenis shabu-sabu.
Atas informasi tersebut, petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai langsung bergerak melakukan penyelidikan dan ditindak lanjuti dengan penangkapan terhadap tersangka Septian Lubis (27).
Ketika dilakukan pemeriksaan badan, dari saku celana sebelah kanan belakang tersangka terdapat 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga Narkotika jenis shabu-shabu. Kepada petugas, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang laki-laki berinisial IL yang keburu melarikan diri.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH,SIK yang dihubungi melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono, Sabtu (16/3), membenarkan adanya penangkapan tersebut. Katanya, dari tersangka, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0,5 gram dan uang tunai senilai Rp190.000.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka telah diamankan di Polres Tanjungbalai berikut dengan seluruh barang buktinya”, ujar AKP Adi Haryono menginformasikan. (ign/mom)