TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Setelah lebih dari satu bulan Polisi tidak melakukan pengusutan atas kasus penganiayaan yang menimpa Hotnaida boru Simbolon (41), akhirnya korban mengadu ke Lembaga Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai.
Hotnaida boru Simbolon, korban penganiayaan di Tanjungbalai. |
Ditemui di Tanjungbalai, Senin (4/3), Koordinator Daerah (Korda) ICW Kota Tanjungbalai, Jaringan Sihotang membenarkannya.
Katanya, Hotnaida boru Simbolon mengadu ke lembaga swadaya masyarakat yang dipimpinnya itu adalah untuk minta dukungan guna mendapatkan kepastian hukum terkait dengan kasus penganiayaan yang dialaminya pada awal Februari 2019 lalu.
BERITA LAINNYA:
Penjual Ikan di Asahan Dirampok Dua Pria Bersebo di Pulau Rakyat
“Hotnaida boru Simbolon, warga Jalan Alteri Gang Udang Lingkungan IV, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai ini meminta saya untuk mendampinginya dalam upaya mencari keadilan terkait dengan kasus penganiayaan yang dialaminya,” urai Jaringan.
“Karena, sejak kasus yang dialaminya itu dilaporkan ke Polsek Datuk Bandar Resor Tanjungbalai pada tanggal 1 Februari 2019 lalu, namun tidak ada tindak lanjutnya sampai saat ini,” tambahnya.
Salinan STPL atas nama korban Hotnaida boru Simbolon. |
Dituturkan Jaringan, tiga pelaku pengeroyokan atas Hotnaida masih tetap bebas berkeliaran, membuat korban menjadi trauma dan setiap saat ketakutan.
“Karena tidak tahan setiap hari dikejar-kejar kecemasan, terlebih lagi saat berpapasan dengan para tersangka pelaku penganiayaan, membuat korban mendatangi Lembaga ICW guna meminta pendampingan dalam usahanya mencari kepastian hukum,” ujar Jaringan Sihotang.
Menurut Jaringan Sihotang, sejak kedatangan korban Hotnaida boru Simbolon itu, pihaknya mencoba untuk menelusurinya ke Polsek datuk Bandar Resor Tanjungbalai.
Namun, imbuhnya, upaya pihaknya untuk mengungkap kasus tersebut terhambat, ternyata penyidik Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai belum menindaklanjutinya.
Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang merupakan hak bagi pelapor atau korban.
Hal itu juga diakui oleh korban, Hotnaida boru Simbolon yang sehari-harinya bekerja mencari sisa makanan warga dan kemudian menjualnya kepada peternak untuk kebutuhan hidup sehari-hari bersama kelima orang anak-anaknya.
Penjual Ikan di Asahan Dirampok Dua Pria Bersebo di Pulau Rakyat
“Sejak kejadian tersebut sampai saat ini, saya selalu dikejar-kejar ketakutan, baik saat diluar maupun di rumah. Oleh karena itu, saya sangat berharap, agar kasus penganiayaan yang saya alami ini dapat secepatnya diusut tuntas,” ujar janda beranak 5 ini dengan suara yang lemah.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK yang dihubungi melalui sellularnya, berjanji akan mengecek kebenaran dari kasus tersebut.
“Mohon waktu, saya cek dulu”, jawab Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH,SIK singkat. (ign/mom)