TASLABNEWS, TANJUNGBALAI-
Tersangka kasus narkoba Arif Manurung alias Arif (40) diamankan personel Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai,
Sabtu (23/3) sekitar pukul 15.00 WIB.
Tersangka narkoba saat diringkus polisi. |
Informasi diperoleh tersangka diringkus dari rumah di Kampung Baru, Gang Sehat Lingkungan I, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai SH SIK didampingi Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH melalui Kasubbag Humas, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan membenarkan penangkapan tersebut.
BERITA LAINNYA:
“Arif ditangkap atas laporan dari warga yang menyebut kalau dirinya menjual ganja. Berbekal laporan tersebut, polisi bergerak cepat menjemput tersangka di rumahnya,” ucap Dahlan.
Ketika diamankan, barang bukti ganja ditemukan di tangan kanannya sebanyak 1 bungkus dengan berat 1,70 gram.
Dari hasil interogasi, Arif mengaku kalau ganja itu memang benar miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial IL.
Selanjutnya Tim Opsnal berupaya melakukan pencarian terhadap IL, namun tidak menemukan pemilik barang haram tersebut di rumahnya. (mjc/int/syaf)