Tersangka cabul di Paluta. |
Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib Sik melalui Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Antonius Alexsander SH, Minggu (24/3).

“Ia benar, Kita telah mengamankan tersangka Herbonus Sinaga atas dugaan perbuatan Cabul terhadap korban FG (7),” Antonius.
“Atas perbuatannya, Tersangka akan kita jerat dengan pasal 81 subs pasal 82 UU RI NO 17 thn 2006 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara, ” tutup Kasat. (mnc/int/syaf)