Wagubsu Musa Rajecksah menyerahkan laporan keuangan. |
Ijcek mengatakan, Pemprov Sumut akan terus berupaya memperbaiki dan menindaklanjuti temuan yang ada sebelumnya, sehingga tidak terulang pada tahun berikutnya.
Diharapkan Ijeck, laporan keuangan seharusnya tidak diberikan di akhir tenggat waktu. Berdasarkan perundang-undangan atau peraturan pemerintah, laporan keuangan pemerintah harus diserahkan dalam waktu 3 bulan setelah tahun berjalan.
Ijeck juga mengharapkan bimbingan dari BPK mengenai pengelolaan keuangan.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Sumut, Vincentia Moli Ambar Wahyuni mengharapkan, Sumatera Utara baik itu Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/ Kota dapat lebih baik tidak hanya dari segi opini melainkan pelaporannya juga.
“Jadi mudah-mudahan komitmen Gubernur dan Wakil Gubernur menindaklanjuti rekomendasi sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) selesai sehingga WTP dapat dipertahankan dan memperoleh WTP untuk ke- 5 kalinya,” harapnya.
Dikatakannya, hingga saat ini sudah 15 pemerintah daerah yang sudah menyerahkan laporan keuangannya kepada BPK. Ambar menyebut penyerahan laporan keuangan sudah dilakukan sejak 18 Februari.