![]() |
Pemusnahan narkoba. |
Pemusnahan barang bukti narkoba senilai Rp8 miliar itu dilakukan menggunakan mesin incenerator di halaman Kantor BNNP Sumut, Jalan Willem Iskandar, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial melalui, Kabid Pemberantasan Narkotika AKBP Agus Halimudin dis ela-sela pemusnahan mengatakan, pemusnahan dilakukan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan seperti penyalahgunaan maupun menyusutnya barang bukti.
Agus mengatakan, barang bukti ini didapatkan dari hasil pengungkapan jaringan narkotika internasional di Jalan Besar Patembo, Desa Sijawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan, pada Selasa (12/3/2019) lalu.
“Narkoba ini dipasok dari Malaysia masuk ke Tanjungbalai, selanjutnya kita melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti 8 bungkus sabu,” sebutnya.
Selain menyita barang bukti narkoba turut diamankan para kurirnya, Kamaludin Marpaung alias Ucok dan Heri Ulang, yang rencananya narkoba akan diserahkan kepada Pransude alias Sudet yang disuruh Aldo Hamonangan Siboro, dan pemilik Thomson Hutabat alias Iwan alias Pak Boy.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114, 112 Jo Pasal 132 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati. (mjc/int/Syaf)