TASLABNEWS, Tersangka pelaku pencabulan terhadap siswi SMA di Binjai dibekuk polisi, Kamis (27/6) sekira pukul 15.00 WIB. Tersangka MRP alias B (19), dilaporkan karena mencabuli LM (17).
![]() |
Tersangka pelaku cabul di Binjai diamankan polisi. |
Informasi diperoleh, tersangka merupakan warga Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur, Kecanatan Binjai Utara.
Penangkapan terhadap MRP sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/307/V/2019/SPKT- A/ Reskrim, tanggal 28 Mei 2019 dengan pelapor atas nama Nur dan Sp.Kap/121/VI/2019/Reskrim.
BACA BERITA LAINNYA:
Pembangunan Aula Kantor Kejari Kisaran jadi Temuan BPK, Diduga Ada Penyimpangan
Lagi, Korban Hilang Akibat Mobil Terjun ke Sungai Batang Natal Madina Ditemukan jadi Mayat
5 Tersangka Narkoba Diringkus Personel Polres Batubara, 2 Orang Warga Simalungun
Kasubbaghumas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting, menuturkan pria yang kesehariannya mengaku berjualan ini diamankan di rumah neneknya di Jalan T Amir Hamzah, Kel Jati Makmur.
Penangkapan pelaku bermula pada Kamis (27/6) sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu tim Opsnal PPA dan Unit Pidum Satreskrim Polres Binjai, mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di rumah neneknya.
Atas perintah Kasatreskrim AKP Wirhan Arif, Katim Opsnal PPA, Aipda Rusdianto Sembiring bersama anggota dan Opsnal Unit Pidum menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Usai diamankan, petugas membawa tersangka ke Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya.
“Tersangka mengakui perbuatannya telah mencabuli korban sebanyak 3 kali,” tegas Siswanto Ginting.
Sedangkan korban, sambung Siswanto Ginting, saat ini masih duduk di kelas XI salah satu SMA. (mjc/int/syaf)