TASLABNEWS, PEMATANGSIANTAR – Institute Law And Justice (ILAJ) kembali menegaskan kepada Walikota Pematangsiantar Bapak Hefriansyah SE MM untuk membatalkan penandatanganan kontrak BOT Gedung Olah Raga Kota Pematangsiantar, Kamis (6/6/2019).
“Kita dari ILAJ tidak asal menolak, tetapi kita memiliki sepuluh alasan mengapa kontrak tersebut sebaiknya dibatalkan saja,” terang Ketua Institute Law And Justice, Fawer Full Fander Sihite.
Fawer menjelaskan sepuluh alasan ILAJ mengkritisi penandatanganan kontrak BOT (build-operate-transfer) gedung GOR (Gedung Olah Raga), yang sudah resmi diserahkan oleh pihak investor PT Suritama Mahkota Kencana dengan sistem Bangun Guna Serah (GSB) dengan nilai kontrak Rp.234.800.942.000.
1. Diduga belum ada persetujuan DPRD Kota Pematangsiantar, sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dalam pemanfaatan asset daerah.
2. Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar berdasarkan penelusuran Institute Law And Justice (ILAJ) belum pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat atau tokoh pemuda di Kota Pematangsiantar.
3. Pemko Pematangsiantar belum pernah menunjukkan hasil kajian terkait studi kelayakan pembangunan Mall atau Pasar Moderen di tanah GOR Kota Pematangsiantar kepada publik.
4. Pemko Pematangsiantar belum pernah menunjukkan Grand Desain pembangunan BOT tanah GOR kepada publik.
5. Menurut ILAJ, Pembangunan tanah GOR menjadi pasar moderen akan berdampak negatif bagi kelangsungan pasar tradisional di Kota Pematangsiantar, seperti Pasar Horas Jaya dan Pasar Dwikora Parluasan.
6. Menurut ILAJ, belum ada urgensi Kota Pematangsiantar harus memiliki Mall untuk peningkatan perekonomian Kota Pematangsiantar.
7. Menurut ILAJ, peralihan GOR menjadi Mall tidak begitu signifikan dampaknya kepada pertumbuhan PAD Kota Pematangsiantar.
8. Menurut ILAJ, sebelum penandatanganan kontrak dilakukan Pemerintah Kota Pematangsiantar terlebih dahulu meminta izin HO atau Izin Gangguan dari masyarakat sekitaran tanah GOR.
9. Dugaan ILAJ sementara dengan investor PT. Suritama Mahkota Kencana dengan sistem Bangun Guna Serah (GSB) dengan nilai kontrak Rp.234.800.942.000, belum tentu berbanding positif atau menguntungkan kepada Pemko Pematangsiantar jika kita lihat dengan nilai bangunananya.
10. Menurut ILAJ, idealnya Pemko Pematangsiantar fokus saja dalam pengoptimalan pasar tradisional, atau membenahi perusahaan daerah terkait pasar agar dapat berkontribuksi pada PAD Kota Pematangsiantar dari pada membangun Mall, dan lakukanlah upaya pencucuran dana dari pusat atau APBN untuk merevitalisasi Gedung GOR.
Sepuluh alasan tersebutlah yang melandasi pernyataan sikap Institute Law And Justice.
“ILAJ mengingatkan sebelum melangkah lebih jauh lagi, nantinya akan berdampak negatif bagi pemerintah kota dan juga terhadap investor, jika pak Walikota tetap ngotot sendiri dalam pembangunan tersebut” pungkas Alumni Pascasarjana Universitas Kristen Duta Wacana Yogyakarta tersebut.
“Kami tidak mungkin asal menolak pembangunan, kita juga mau Kota Pematangsiantar ini lebih maju, mantap dan jaya, tetapi pembangunan yang harus taat azas perundang-undangan yang berlaku serta berdampak postif bagi perekonomian masyarakat,” akhirnya.(ril)