TASLABNEWS, SIDIMPUAN-Seorang pemuda terdangka cabuli anak di bawah umur diringkus polisi. Pelaku dijetahui berinisial FAP (19) warg Tapanuli Selatan (Tapsel). Tersangka diringkus karena dilaporkan telah mencabuli MSD (13).
![]() |
Tersangka pelaku cabul saat digiring polisi. |
Informasi diperoleh, tersangka merupakan warga Desa Hasobe, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya menyampaikan, penangkapan yang dilakukan kepada pengangguran itu dilakukan pada Selasa (18/6/2019) pukul 17.00 WIB.
BERITA LAINNYA:
Tega, Bayi Wanita Ini Dibuang di Kebun Sawit, Saat Ditemukan Sudah Dikerubungi Semut
Ia ditangkap atas tuduhan Pasal 81 Subs Pasal 82 UU RI No 35 thn 2014 tentang Perlindungan Anak dengan laporan polisi bernomor LP/265/VI/2019/SU/PSP, pada tanggal 11 Juni 2019.
“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, Tim Opsnal Satreskrim Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penangkapan,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (19/6/2019).
Hilman menjelaskan, tindakan cabul yang dilakukan FAP terjadi pada Sabtu (8/6/2019) sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat itu pelaku mengajak korban jalan-jalan ke Bukit Simarsayang, kemudian mereka singgah di salah satu pondok di lokasi tersebut.
“Selanjutnya pelaku membujuk rayu korban, hingga akhirnya terjadi perbuatan cabul layaknya hubungan suami istri antara pelaku dengan korban,” jelasnya.
Saat ini terhadap pelaku FAP sudah dilakukan penahanan. (mjc/int/syaf)