TASLABNEWS, TANJUNGBALAI–
Tiga warga Tanjungbalai yang menghajar Muhammad Razak lantaran dituduh mencuri Handphone, di Jalan Sei Lasolo, Lingkungan II, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Selasa (9/7/2019) sekira pukul 23.00 Wib akhirnya ditangkap polisi.
Razak saat dirawat di Rumah Sakit. |
Kanit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso Ipda Awaluddin membenarkan pihaknya telah menangkap tiga terduga pelaku main hakim sendiri tersebut.
“Masih kita periksa, jika terbukti akan kita tahan,” ungkapnya.
BERITA TERKAIT:
Anak Saya Bukan Pencuri, Ucap Warga Kampung Baru Tanjungbalai yang Anaknya Dihajar Warga
Terpusah Mahmuddin, ayah kandung Muhammad Razak mengapresiasi kinerja Polresta Tanjungbalai khususnya Polsek Sei Tualang Raso yang telah berhasil mengamankan tiga terduga pelaku.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada Polresta Tanjungbalai khususnya Polsek Sei Tualang Raso yang telah bekerja dan menangkap para pelaku main hakim sendiri, terhadap anak saya,” ungkap Mahmuddin, Jumat (12/7/2019).
Menurut Mahmuddin, satu di antara terduga pelaku masih berstatus di bawah umur, sedangkan 2 lainnya adalah orang dewasa.
Dia pun berharap, tindakan tegas yang dilakukan Polsek Sei Tualang Raso tersebut bisa menjadi pelajaran bagi dirinya, serta warga lain agar tidak main hakim sendiri.
Tolak Berhubungan Badan Sejenis, Warga Palas Dibunuh Pria Asal Riau Ini
Diduga Korsleting Listrik, Rumah Asisten Afdeling 9 PTPN IV Air Batu Dilahap si Jago Merah
“Tindakan main hakim sendiri akan menimbulkan dampak hukum yang merugikan bagi mereka yang terlibat melakukan aksi tersebut,” katanya.
Apalagi kalau tuduhan yang dialamatkan kepasa seseorang korban main hakim sendiri tidak terbukti.
“Mari kita hormati proses hukum, biarlah aparat yang bekerja,” ungkapnya lagi.
Sementara itu, terkait kondisi Muhammad Razak, Mahmuddin mengatakan anaknya sudah mulai membaik, meski di bagian wajahnya masih harus dibalut perban.
“Sudah mulai membaik, namun belum bisa beraktifitas seperti biasa,” kata dia. (mjc/int/syaf)