• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Sabtu, 17 Oktober 2026
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
  • Home
  • Tanjungbalai
    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Tersangka dan barang bukti sabu

    Bawa 4,04 kg Sabu dari Malaysia, Mahasiswa Asal Medan Diringkus di Tanjungbalai

    Sarang Narkoba di Tanjungbalai Digerebek Polisi, Dua Pria dan Sabu Diamankan

    Sarang Narkoba di Tanjungbalai Digerebek Polisi, Dua Pria dan Sabu Diamankan

    Walikota Tanjungbalai Minta Pemilik Pemilik RS Abdul Jalil Meliala Selesaikan Izin Operasional

    Walikota Tanjungbalai Minta Pemilik Pemilik RS Abdul Jalil Meliala Selesaikan Izin Operasional

    Ombudsman RI Kunjungi Polres Tanjungbalai

    Ombudsman RI Kunjungi Polres Tanjungbalai

  • Asahan
    IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

    IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

    Tersangka saat di kantor polisi.

    Gerebek Sarang Norkoba, Seorang Pria dan Barang Bukti Sabu Diamankan

    Terpilih, Kades Serdang Adakan Syukuran

    Terpilih, Kades Serdang Adakan Syukuran

    PN Kisaran Konstatering Tanah di Desa Meranti Asahan

    PN Kisaran Konstatering Tanah di Desa Meranti Asahan

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Tersangka dan barang bukti sabu

    Bawa 4,04 kg Sabu dari Malaysia, Mahasiswa Asal Medan Diringkus di Tanjungbalai

    Sarang Narkoba di Tanjungbalai Digerebek Polisi, Dua Pria dan Sabu Diamankan

    Sarang Narkoba di Tanjungbalai Digerebek Polisi, Dua Pria dan Sabu Diamankan

    Walikota Tanjungbalai Minta Pemilik Pemilik RS Abdul Jalil Meliala Selesaikan Izin Operasional

    Walikota Tanjungbalai Minta Pemilik Pemilik RS Abdul Jalil Meliala Selesaikan Izin Operasional

    Ombudsman RI Kunjungi Polres Tanjungbalai

    Ombudsman RI Kunjungi Polres Tanjungbalai

  • Asahan
    IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

    IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

    Tersangka saat di kantor polisi.

    Gerebek Sarang Norkoba, Seorang Pria dan Barang Bukti Sabu Diamankan

    Terpilih, Kades Serdang Adakan Syukuran

    Terpilih, Kades Serdang Adakan Syukuran

    PN Kisaran Konstatering Tanah di Desa Meranti Asahan

    PN Kisaran Konstatering Tanah di Desa Meranti Asahan

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Tak Berkategori

Perkara Tanah di Parmanukan dan Lumban Tonga-Tonga Parapat, Daulat Sihombing SH MH: Terlawan Tak Punya Bukti Kepemilikan

24 Juli 2019
di Tak Berkategori
0 0
13
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

BacaJuga

Bupati Batubara Siapkan Fasilitas Ekspor Produk UMKM dan Hasil Pertanian

15 Agustus 2026
Tes

Bahas Sinkronisasi IKK, Plh. Wali Kota Tanjungbalai Kunjungi BPS Sumut

10 Juni 2026
Plh Wali Kota Tanjungbalai Datangi Pertamina Patra Niaga Ragional Sumbagut

Plh Wali Kota Tanjungbalai Datangi Pertamina Patra Niaga Ragional Sumbagut

10 Juni 2026
Pemkab Asahan Gelar Training of Trainers Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kabupaten Asahan

Pemkab Asahan Gelar Training of Trainers Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kabupaten Asahan

12 Desember 2025
TASLABNEWS, SIMALUNGUN -Pengadilan Negeri Simalungun menggelar sidang perdata kasus kepemilikan tanah antara Prof DR Drs Djasmen Marulitua Sinaga dengan Sahat Sinaga dan Dapat Sinaga.

Daulat Sihombing SH MH
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Abdul Hadi Nasution SH MH disebutkan, sidang pemeriksaan perkara perdata No. 61/Pdt.Bth/2018/PN. Sim di PN Simalungun, antara Prof DR Drs Djasmen Marulitua Sinaga Budayawan selaku pelawan dengan ahli waris almarhum Sahat Sinaga dan Dapat Sinaga selaku terlawan, telah berakhir, Selasa (16/7/2019) setelah masing – masing pihak menyerahkan konklusi kepada 

Kini kedua pihak tinggal menunggu pembacaan putusan yang rencananya digelar, Selasa (30/7/2019).

Daulat Sihombing SH MH, Advokat Sumut Watch selaku kuasa Pelawan kepada pers menyatakan, pihaknya sangat optimis untuk memenangkan gugatan perlawanan  terhadap Penetapan Eksekusi terkait Putusan PN. Simalungun, No.45/Pdt.G/2016/ PN.Sim, jo. Putusan PT. Medan, No. 159/Pdt.G/2017/PT.Mdn,  jo. Putusan MA – RI, No.75 K/Pdt/2018.

Yang pada pokoknya memutuskan bahwa tanah seluas tanah lebih kurang satu setengah hektar yang terletak di areal Parmanukan, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, adalah sah milik keturunan Amani Marsa Sinaga (Ompu Saur Sinaga) yaitu Penggugat I dan Penggugat II serta ahli warisnya.  

Dalam konklusinya, pelawan menyatakan bahwa putusan perkara aquo merupakan putusan yang Keliru dan Salah, berdasarkan alasan sebagai berikut : 

Pertama, berdasarkan bukti- bukti berikut keterangan saksi pelawan maupun saksi terlawan III dan kawan- kawan, bahwa objek perkara dalam putusan aquo terletak di Kampung Parmanukan sedang faktanya terletak di Lumban Tonga- Tonga, bukan di Lumban Tonga- Tonga. 

Kedua, berdasarkan bukti–bukti dan keterangan saksi Pelawan maupun saksi Terlawan III dkk bahwa objek perkara dalam putusan aquo adalah milik atau hak waris Pelawan yang belum dibagi dari peninggalan orangtua dan leluhurnya Ompu Harajaon Sinaga, selaku Sipukka Huta Lumban Tonga-Tonga yang didalamnya termasuk areal Parmanukan. 

Ketiga, Terlawan I dan II, sama sekali tidak memiliki bukti apapun berupa surat (kecuali hanya keterangan saksi yang diantaranya terindikasi keterangan palsu), yang membuktikan bahwa tanah objek dalam putusan aquo benar-benar milik Terlawan I dan II. 

Keempat, berdasarkan fakta dan keterangan saksi Pelawan maupun saksi Terlawan III dan kawan-kawan, diantaranya : Aman Gultom, Robinson Sinaga, Anggiat Selly Napitu, Muden Sinaga, dan lain – lain, bahwa secara historis Terlawan I, ic. Sahat Sinaga dan Terlawan II, ic, Dapat Sinaga atau orangtua atau kakek – neneknya tidak pernah tinggal atau memiliki rumah tempat tinggal atau memiliki lahan/tanah di Parmanukan maupun di Lumban Tonga.

TENTANG PUTUSAN AQUO

Pertama, bahwa putusan perkara aquo merupakan putusan yang didasarkan pada Gugatan Salah Orang (Error in Persona). Terlawan I dan II dalam putusan aquo menggugat Terlawan III s/d XXX, sedang tanah perkara dalam putusan aquo bukan milik Terlawan I dan II maupun milik Terlawan III s/d XXX, tetapi milik atau hak waris Pelawan yang belum dibagi dari peninggalan orangtua dan leluhur Ompu Harasan Sinaga, namun Pelawan tidak turut sebagai Tergugat. 

Berita lainnya:

Pak Kapolres, TR Oknum Pejabat Bendahara Perekonomian Setdako Tanjungbalai Akui Rekayasa Dokumen, Ini Buktinya

Tingkatkan Mutu Pendidikan, Wagubsu Musa Rajeckshah Ingin Dirikan Kampung Beasiswa

Dugaan Belanja Fiktif Sparepat Mobil Dinas Langgar PP Nomor 58, Polres Diminta Periksa Pejabat di Setdako Siantar

Kedua, bahwa putusan perkara aquo merupakan putusan yang didasarkan pada Gugatan Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium).  Terlawan I dan II dalam putusan aquo menggugat Terlawan III s/d XXX, selaku pihak – pihak yang tinggal atau berdiam atau menguasai tanah di areal tanah terperkara.

Namun sejumlah pihak lain di objek terperkara tidak diikutkan atau ditarik sebagai Tergugat.  Ketiga, bahwa putusan perkara aquo merupakan putusan yang didasarkan pada Gugatan Salah Objek (Error in Objecto).

Terlawan I dan II dalam putusan aquo mendalilkan tanah objek perkara terletak di Kampung Parmanukan, sedang faktanya terletak di Kampung Lumban Tonga- Tonga, dan sebahagian lagi di Kampung Tiga Rihit. 

Keempat, bahwa putusan perkara aquo merupakan putusan yang didasarkan pada Gugatan Kabur dan Tidak Jelas (Obscuur Libel). 

Terlawan I dan Terlawan II dalam putusan aquo mendalilkan objek perkara seluas kurang lebih satu setengah hektar, sedang faktanya hanya seluas 0,3 hektar. 

Terlawan I dan II mendalilkan objek perkara terletak di Kampung Parmanukan, sedang faktanya terletak di Kampung Lumban Tonga-Tonga dan sebahagian di Kampung Tiga Rihit. 

Terlawan I dan II menggugat Terlawan III s/d XXX yang tinggal atau berdiam atau menguasai tanah di Kampung Parmanukan, sedang faktanya Terlawan III s/d XXX tidak tinggal atau berdiam atau menguasai tanah di Kampung Parmanukan tetapi di Kampung Lumban Tonga-Tonga.  

Kelima, bahwa putusan aquo merupakan putusan declaratoir yang tidak dapat dieksekusi karena hanya didasarkan pada pernyataan atau penetapan sesuatu hak atau suatu keadaan, tanpa adanya objek yang jelas dan konkrit mengenai luas tanah, ukuran tanah dan batas-batas tanah. 

Maka berdasarkan hal tersebut, kuasa Pelawan, Daulat Sihombing SH MH optimis Majelis Hakim akan mengabulkan gugatan perlawan Pelawan, yang pada pokoknya dalam provisi menangguhkan penetapan eksekusi terhadap objek perkara dan dalam pokok perkara menyatakan objek tanah terperkara adalah milik Pelawan.(**)
Tags: Siantar-Simalungun
Berita Selanjutnya

Mayat Keluarga Siapa Ini, Tersangkut di Pintu Irigasi di Kecamatan Bandar

Dinsos Asahan Lakukan Verifikasi Data Warga Miskin Penerima KIS, KIP dan PKH di Desa Silo Lama

Berita Terbaru

Sepedamotor Milik Damanik Dicuri di Masjid Jami’ Alridho Lima Puluh, Pelaku Terekam CCTV

Sepedamotor Milik Damanik Dicuri di Masjid Jami’ Alridho Lima Puluh, Pelaku Terekam CCTV

17 Oktober 2026
Walikota Tebing Tinggi Apresiasi Pemerintah Pusat Atas Revitalisasi Belasan SD Dan SMP

Walikota Tebing Tinggi Apresiasi Pemerintah Pusat Atas Revitalisasi Belasan SD Dan SMP

17 Oktober 2026
IWO Samosir dan Yayasan Pusuk Buhit Bagi Masker dan Makan Siang ke Warga

IWO Samosir dan Yayasan Pusuk Buhit Bagi Masker dan Makan Siang ke Warga

17 Oktober 2026
IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

17 Oktober 2026
Tersangka saat di kantor polisi.

Gerebek Sarang Norkoba, Seorang Pria dan Barang Bukti Sabu Diamankan

16 Oktober 2026
Terpilih, Kades Serdang Adakan Syukuran

Terpilih, Kades Serdang Adakan Syukuran

16 Oktober 2026
PN Kisaran Konstatering Tanah di Desa Meranti Asahan

PN Kisaran Konstatering Tanah di Desa Meranti Asahan

16 Oktober 2026
Bupati Batubara Perkuat Sinergi Lintas Instansi untuk Selesaikan Konflik Agraria

Bupati Batubara Perkuat Sinergi Lintas Instansi untuk Selesaikan Konflik Agraria

15 Oktober 2026
Enam Fraksi DPRD Batubara Sepakat Terima Perubahan Tiga Ranperda Tahun 2026

Enam Fraksi DPRD Batubara Sepakat Terima Perubahan Tiga Ranperda Tahun 2026

15 Oktober 2026
Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

15 Oktober 2026

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web