• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Senin, 27 Oktober 2025
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Perda RT/RW Kota Tanjungbalai 2025-2045 Disahkan

    Perda RT/RW Kota Tanjungbalai 2025-2045 Disahkan

    Sat Samapta Polres Tanjungbalai Lakukan Patroli Kota

    Sat Samapta Polres Tanjungbalai Lakukan Patroli Kota

    Bhabinkamtibmas Polsek Datuk Bandar Ajak Warga Dukung Ketahanan Pangan

    Bhabinkamtibmas Polsek Datuk Bandar Ajak Warga Dukung Ketahanan Pangan

    Sat Polair Polres Tanjungbalai Bentuk Kelompok Masyarakat Mitra Laut

    Sat Polair Polres Tanjungbalai Bentuk Kelompok Masyarakat Mitra Laut

    Sat Polair Polres Tanjungbalai Berbagi Rezeki ke Nelayan

    Sat Polair Polres Tanjungbalai Berbagi Rezeki ke Nelayan

    Penasehat Hukum Terdakwa Nilai JPU Rekayasa Dakwaan Terhadap Kliennya

    Penasehat Hukum Terdakwa Nilai JPU Rekayasa Dakwaan Terhadap Kliennya

  • Asahan
    Kadis Kominfo Asahan Jutawan

    Ini Jawaban Kadis Kominfo Asahan Terkait Kondisi Jalan di Desa Sei Sembilang

    Aksi Mahasiswa Bubarkan Acara BEM Nus di Asahan Tuai Kritik

    Aksi Mahasiswa Bubarkan Acara BEM Nus di Asahan Tuai Kritik

    Bus Penumpang Terbakar di Jalinsum Asahan, Tidak Ada Korban Jiwa

    Bus Penumpang Terbakar di Jalinsum Asahan, Tidak Ada Korban Jiwa

    Aneh, BPN Tak Bawa Data Saat Rapat Mediasi Antara PT BSP Kisaran dan Warga 

    Aneh, BPN Tak Bawa Data Saat Rapat Mediasi Antara PT BSP Kisaran dan Warga 

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Perda RT/RW Kota Tanjungbalai 2025-2045 Disahkan

    Perda RT/RW Kota Tanjungbalai 2025-2045 Disahkan

    Sat Samapta Polres Tanjungbalai Lakukan Patroli Kota

    Sat Samapta Polres Tanjungbalai Lakukan Patroli Kota

    Bhabinkamtibmas Polsek Datuk Bandar Ajak Warga Dukung Ketahanan Pangan

    Bhabinkamtibmas Polsek Datuk Bandar Ajak Warga Dukung Ketahanan Pangan

    Sat Polair Polres Tanjungbalai Bentuk Kelompok Masyarakat Mitra Laut

    Sat Polair Polres Tanjungbalai Bentuk Kelompok Masyarakat Mitra Laut

    Sat Polair Polres Tanjungbalai Berbagi Rezeki ke Nelayan

    Sat Polair Polres Tanjungbalai Berbagi Rezeki ke Nelayan

    Penasehat Hukum Terdakwa Nilai JPU Rekayasa Dakwaan Terhadap Kliennya

    Penasehat Hukum Terdakwa Nilai JPU Rekayasa Dakwaan Terhadap Kliennya

  • Asahan
    Kadis Kominfo Asahan Jutawan

    Ini Jawaban Kadis Kominfo Asahan Terkait Kondisi Jalan di Desa Sei Sembilang

    Aksi Mahasiswa Bubarkan Acara BEM Nus di Asahan Tuai Kritik

    Aksi Mahasiswa Bubarkan Acara BEM Nus di Asahan Tuai Kritik

    Bus Penumpang Terbakar di Jalinsum Asahan, Tidak Ada Korban Jiwa

    Bus Penumpang Terbakar di Jalinsum Asahan, Tidak Ada Korban Jiwa

    Aneh, BPN Tak Bawa Data Saat Rapat Mediasi Antara PT BSP Kisaran dan Warga 

    Aneh, BPN Tak Bawa Data Saat Rapat Mediasi Antara PT BSP Kisaran dan Warga 

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Tak Berkategori

Perkara Tanah di Parmanukan dan Lumban Tonga-Tonga Parapat, Daulat Sihombing SH MH: Terlawan Tak Punya Bukti Kepemilikan

24 Juli 2019
di Tak Berkategori
0 0
13
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

BacaJuga

Wali Kota Tanjungbalai  Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 

Wali Kota Tanjungbalai  Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 

22 Oktober 2025
Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

8 Agustus 2025
Wali Kota Tanjungbalai Lepas 37 PMR Ikuti Jumbara V di Langkat

Wali Kota Tanjungbalai Lepas 37 PMR Ikuti Jumbara V di Langkat

17 Juni 2025
Warga Lestari Kisaran Tewas Ditabrak Kereta Api

Warga Lestari Kisaran Tewas Ditabrak Kereta Api

19 Mei 2025
TASLABNEWS, SIMALUNGUN -Pengadilan Negeri Simalungun menggelar sidang perdata kasus kepemilikan tanah antara Prof DR Drs Djasmen Marulitua Sinaga dengan Sahat Sinaga dan Dapat Sinaga.

Daulat Sihombing SH MH
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Abdul Hadi Nasution SH MH disebutkan, sidang pemeriksaan perkara perdata No. 61/Pdt.Bth/2018/PN. Sim di PN Simalungun, antara Prof DR Drs Djasmen Marulitua Sinaga Budayawan selaku pelawan dengan ahli waris almarhum Sahat Sinaga dan Dapat Sinaga selaku terlawan, telah berakhir, Selasa (16/7/2019) setelah masing – masing pihak menyerahkan konklusi kepada 

Kini kedua pihak tinggal menunggu pembacaan putusan yang rencananya digelar, Selasa (30/7/2019).

Daulat Sihombing SH MH, Advokat Sumut Watch selaku kuasa Pelawan kepada pers menyatakan, pihaknya sangat optimis untuk memenangkan gugatan perlawanan  terhadap Penetapan Eksekusi terkait Putusan PN. Simalungun, No.45/Pdt.G/2016/ PN.Sim, jo. Putusan PT. Medan, No. 159/Pdt.G/2017/PT.Mdn,  jo. Putusan MA – RI, No.75 K/Pdt/2018.

Yang pada pokoknya memutuskan bahwa tanah seluas tanah lebih kurang satu setengah hektar yang terletak di areal Parmanukan, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, adalah sah milik keturunan Amani Marsa Sinaga (Ompu Saur Sinaga) yaitu Penggugat I dan Penggugat II serta ahli warisnya.  

Dalam konklusinya, pelawan menyatakan bahwa putusan perkara aquo merupakan putusan yang Keliru dan Salah, berdasarkan alasan sebagai berikut : 

Pertama, berdasarkan bukti- bukti berikut keterangan saksi pelawan maupun saksi terlawan III dan kawan- kawan, bahwa objek perkara dalam putusan aquo terletak di Kampung Parmanukan sedang faktanya terletak di Lumban Tonga- Tonga, bukan di Lumban Tonga- Tonga. 

Kedua, berdasarkan bukti–bukti dan keterangan saksi Pelawan maupun saksi Terlawan III dkk bahwa objek perkara dalam putusan aquo adalah milik atau hak waris Pelawan yang belum dibagi dari peninggalan orangtua dan leluhurnya Ompu Harajaon Sinaga, selaku Sipukka Huta Lumban Tonga-Tonga yang didalamnya termasuk areal Parmanukan. 

Ketiga, Terlawan I dan II, sama sekali tidak memiliki bukti apapun berupa surat (kecuali hanya keterangan saksi yang diantaranya terindikasi keterangan palsu), yang membuktikan bahwa tanah objek dalam putusan aquo benar-benar milik Terlawan I dan II. 

Keempat, berdasarkan fakta dan keterangan saksi Pelawan maupun saksi Terlawan III dan kawan-kawan, diantaranya : Aman Gultom, Robinson Sinaga, Anggiat Selly Napitu, Muden Sinaga, dan lain – lain, bahwa secara historis Terlawan I, ic. Sahat Sinaga dan Terlawan II, ic, Dapat Sinaga atau orangtua atau kakek – neneknya tidak pernah tinggal atau memiliki rumah tempat tinggal atau memiliki lahan/tanah di Parmanukan maupun di Lumban Tonga.

TENTANG PUTUSAN AQUO

Pertama, bahwa putusan perkara aquo merupakan putusan yang didasarkan pada Gugatan Salah Orang (Error in Persona). Terlawan I dan II dalam putusan aquo menggugat Terlawan III s/d XXX, sedang tanah perkara dalam putusan aquo bukan milik Terlawan I dan II maupun milik Terlawan III s/d XXX, tetapi milik atau hak waris Pelawan yang belum dibagi dari peninggalan orangtua dan leluhur Ompu Harasan Sinaga, namun Pelawan tidak turut sebagai Tergugat. 

Berita lainnya:

Pak Kapolres, TR Oknum Pejabat Bendahara Perekonomian Setdako Tanjungbalai Akui Rekayasa Dokumen, Ini Buktinya

Tingkatkan Mutu Pendidikan, Wagubsu Musa Rajeckshah Ingin Dirikan Kampung Beasiswa

Dugaan Belanja Fiktif Sparepat Mobil Dinas Langgar PP Nomor 58, Polres Diminta Periksa Pejabat di Setdako Siantar

Kedua, bahwa putusan perkara aquo merupakan putusan yang didasarkan pada Gugatan Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium).  Terlawan I dan II dalam putusan aquo menggugat Terlawan III s/d XXX, selaku pihak – pihak yang tinggal atau berdiam atau menguasai tanah di areal tanah terperkara.

Namun sejumlah pihak lain di objek terperkara tidak diikutkan atau ditarik sebagai Tergugat.  Ketiga, bahwa putusan perkara aquo merupakan putusan yang didasarkan pada Gugatan Salah Objek (Error in Objecto).

Terlawan I dan II dalam putusan aquo mendalilkan tanah objek perkara terletak di Kampung Parmanukan, sedang faktanya terletak di Kampung Lumban Tonga- Tonga, dan sebahagian lagi di Kampung Tiga Rihit. 

Keempat, bahwa putusan perkara aquo merupakan putusan yang didasarkan pada Gugatan Kabur dan Tidak Jelas (Obscuur Libel). 

Terlawan I dan Terlawan II dalam putusan aquo mendalilkan objek perkara seluas kurang lebih satu setengah hektar, sedang faktanya hanya seluas 0,3 hektar. 

Terlawan I dan II mendalilkan objek perkara terletak di Kampung Parmanukan, sedang faktanya terletak di Kampung Lumban Tonga-Tonga dan sebahagian di Kampung Tiga Rihit. 

Terlawan I dan II menggugat Terlawan III s/d XXX yang tinggal atau berdiam atau menguasai tanah di Kampung Parmanukan, sedang faktanya Terlawan III s/d XXX tidak tinggal atau berdiam atau menguasai tanah di Kampung Parmanukan tetapi di Kampung Lumban Tonga-Tonga.  

Kelima, bahwa putusan aquo merupakan putusan declaratoir yang tidak dapat dieksekusi karena hanya didasarkan pada pernyataan atau penetapan sesuatu hak atau suatu keadaan, tanpa adanya objek yang jelas dan konkrit mengenai luas tanah, ukuran tanah dan batas-batas tanah. 

Maka berdasarkan hal tersebut, kuasa Pelawan, Daulat Sihombing SH MH optimis Majelis Hakim akan mengabulkan gugatan perlawan Pelawan, yang pada pokoknya dalam provisi menangguhkan penetapan eksekusi terhadap objek perkara dan dalam pokok perkara menyatakan objek tanah terperkara adalah milik Pelawan.(**)
Tags: Siantar-Simalungun
Berita Selanjutnya

Mayat Keluarga Siapa Ini, Tersangkut di Pintu Irigasi di Kecamatan Bandar

Dinsos Asahan Lakukan Verifikasi Data Warga Miskin Penerima KIS, KIP dan PKH di Desa Silo Lama

https://www.taslabnews.com/wp-content/uploads/2025/10/ads-asahan.mp4

Berita Terbaru

Perda RT/RW Kota Tanjungbalai 2025-2045 Disahkan

Perda RT/RW Kota Tanjungbalai 2025-2045 Disahkan

26 Oktober 2025
Sat Samapta Polres Tanjungbalai Lakukan Patroli Kota

Sat Samapta Polres Tanjungbalai Lakukan Patroli Kota

26 Oktober 2025
Bhabinkamtibmas Polsek Datuk Bandar Ajak Warga Dukung Ketahanan Pangan

Bhabinkamtibmas Polsek Datuk Bandar Ajak Warga Dukung Ketahanan Pangan

26 Oktober 2025
Sat Polair Polres Tanjungbalai Bentuk Kelompok Masyarakat Mitra Laut

Sat Polair Polres Tanjungbalai Bentuk Kelompok Masyarakat Mitra Laut

26 Oktober 2025
Sat Polair Polres Tanjungbalai Berbagi Rezeki ke Nelayan

Sat Polair Polres Tanjungbalai Berbagi Rezeki ke Nelayan

26 Oktober 2025
Kadis Kominfo Asahan Jutawan

Ini Jawaban Kadis Kominfo Asahan Terkait Kondisi Jalan di Desa Sei Sembilang

25 Oktober 2025
Tes

Lapas Gunung Sitoli Kembali Kondusif

25 Oktober 2025
Bupati Batubara dan Kalapas Labuhan Ruku Tinjau RSUD OK Arya Zulkarnaen

Bupati Batubara dan Kalapas Labuhan Ruku Tinjau RSUD OK Arya Zulkarnaen

25 Oktober 2025
Diduga Tersengat Aliran Listrik, Pria Tewas di Doorsmeer

Diduga Tersengat Aliran Listrik, Pria Tewas di Doorsmeer

25 Oktober 2025
Bupati Batubara Hadiri Pelantikan PW KAMMI Sumut

Bupati Batubara Hadiri Pelantikan PW KAMMI Sumut

25 Oktober 2025

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web