• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Sabtu, 17 Oktober 2026
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
  • Home
  • Tanjungbalai
    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Tersangka dan barang bukti sabu

    Bawa 4,04 kg Sabu dari Malaysia, Mahasiswa Asal Medan Diringkus di Tanjungbalai

    Sarang Narkoba di Tanjungbalai Digerebek Polisi, Dua Pria dan Sabu Diamankan

    Sarang Narkoba di Tanjungbalai Digerebek Polisi, Dua Pria dan Sabu Diamankan

    Walikota Tanjungbalai Minta Pemilik Pemilik RS Abdul Jalil Meliala Selesaikan Izin Operasional

    Walikota Tanjungbalai Minta Pemilik Pemilik RS Abdul Jalil Meliala Selesaikan Izin Operasional

    Ombudsman RI Kunjungi Polres Tanjungbalai

    Ombudsman RI Kunjungi Polres Tanjungbalai

  • Asahan
    IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

    IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

    Tersangka saat di kantor polisi.

    Gerebek Sarang Norkoba, Seorang Pria dan Barang Bukti Sabu Diamankan

    Terpilih, Kades Serdang Adakan Syukuran

    Terpilih, Kades Serdang Adakan Syukuran

    PN Kisaran Konstatering Tanah di Desa Meranti Asahan

    PN Kisaran Konstatering Tanah di Desa Meranti Asahan

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Tersangka dan barang bukti sabu

    Bawa 4,04 kg Sabu dari Malaysia, Mahasiswa Asal Medan Diringkus di Tanjungbalai

    Sarang Narkoba di Tanjungbalai Digerebek Polisi, Dua Pria dan Sabu Diamankan

    Sarang Narkoba di Tanjungbalai Digerebek Polisi, Dua Pria dan Sabu Diamankan

    Walikota Tanjungbalai Minta Pemilik Pemilik RS Abdul Jalil Meliala Selesaikan Izin Operasional

    Walikota Tanjungbalai Minta Pemilik Pemilik RS Abdul Jalil Meliala Selesaikan Izin Operasional

    Ombudsman RI Kunjungi Polres Tanjungbalai

    Ombudsman RI Kunjungi Polres Tanjungbalai

  • Asahan
    IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

    IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

    Tersangka saat di kantor polisi.

    Gerebek Sarang Norkoba, Seorang Pria dan Barang Bukti Sabu Diamankan

    Terpilih, Kades Serdang Adakan Syukuran

    Terpilih, Kades Serdang Adakan Syukuran

    PN Kisaran Konstatering Tanah di Desa Meranti Asahan

    PN Kisaran Konstatering Tanah di Desa Meranti Asahan

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Headline

Hibahkan Tanah dan Bangunan, Pemko Tanjungbalai Bisa Terkena Gratifikasi

29 Agustus 2019
di Headline, Sumut, Tanjungbalai
0 0
Salinan surat undangan rapat DPRD Kota Tanjungbalai untuk membahas hibah tanah dan bangunan.

Salinan surat undangan rapat DPRD Kota Tanjungbalai untuk membahas hibah tanah dan bangunan.

33
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai menilai Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai dengan lembaga maupun instansi pemerintah lainnya bisa terkena gratifikasi korupsi jika penegak hukum mau berlaku adil dan menegakkan supremasi hukum.

Hal itu diungkapkan sejumlah penggiat anti korupsi Kota Tanjungbalai saat ditemui secara terpisah di Tanjungbalai, Kamis (29/8).

BacaJuga

IWO Samosir dan Yayasan Pusuk Buhit Bagi Masker dan Makan Siang ke Warga

IWO Samosir dan Yayasan Pusuk Buhit Bagi Masker dan Makan Siang ke Warga

17 Oktober 2026
Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

15 Oktober 2026
Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

15 Oktober 2026
Kajari Janji ke PD IWO Samosir Buka Ruang Pemberitaan Kinerja Kejaksaan

Kajari Janji ke PD IWO Samosir Buka Ruang Pemberitaan Kinerja Kejaksaan

14 Oktober 2026

 

Salinan surat undangan rapat DPRD Kota Tanjungbalai untuk membahas hibah tanah dan bangunan.

Ini dikaitkan dengan hibah tanah dan bangunan untuk keperluan sejumlah instansi vertikal di Kota Tanjungbalai seperti hibah tanah selus 13.812 M2 untuk keperluan Kejaksaan Negri Kota Tanjungbalai.

Termasuk rencana hibah yang saat ini sedang dibahas oleh DPRD Kota Tanjungbalai antara lain hibah tanah untuk Stasiun Pemancar (SP) Radio Republik Indonesia (RRI) Kota Tanjungbalai, hibah tanah untuk Kantor Balai POM, hibah tanah untuk LANAL Tanjungbalai Asahan (TBA), hibah bangunan untuk Kantor Kementrian Agama (Kemenag) dan hibah bangunan untuk Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanjungbalai Selatan.

“Keenam jenis hibah tanah maupun bangunan tersebut tentunya berdampak kepada APBD Pemko Tanjungbalai menjadi tidak tepat sasaran serta menyalahi aturan hukum. Oleh sebab itu, pemberi dan penerima hibah bisa terjerat gratifikasi,” kata Jaringan Sihotang, Kordinator Daerah (Korda) Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai.

Hal senada juga diungkapkan Taufik Hidayat, salah seorang penggiat anti korupsi lainnya. Katanya, hibah yang sudah dilaksanakan maupun sedang direncanakan ini adalah kesalahan dan menyalahi aturan sebagaimana telah diatur lewat Undang-undang (UU) Nomor 17/2003, UU Nomor 1/2004, UU Nomor 15/2004 tentang Pengelolaan Keuangan Negara, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang gratifikasi.

“Hibah APBD yang dikelola Pemko Tanjungbalai tersebut seharusnya diperuntukkan kepada kepentingan masyarakat yang sangat membutuhkan serta. Selain itu, kita juga khawatir, jika lembaga atau instansi penerima hibah tersebut sudah punya anggaran pengadaan tanah dan pembangunan gedung dari APBN, maka akan terjadi tumpang tindih saat menerima hibah tersebut”, ujar Taufik Hidayat.

Menurut kedua penggiat anti korupsi Kota Tanjungbalai ini, hibah bisa dinyatakan halal kalau sepengetahuan Kementerian Keuangan. Katanya, kalau hibah itu diterima tanpa sepengetahuan Kementerian Keuangan, maka pemberian hibah tersebut telah menyalahi aturan. (ign/syaf)

 

Berita Selanjutnya
Mencari Calon Sosok Pemimpin yang Mengerti Warga dan Bisa Memajukan Asahan (Bagian 1)

Knalpot Raching/Blong dan Trend Anak Muda di Asahan

Sistem IT Badiklat Kejaksaan Jadi Sorotan Organisasi Internasional IDLO

Sistem IT Badiklat Kejaksaan Jadi Sorotan Organisasi Internasional IDLO

Berita Terbaru

Sepedamotor Milik Damanik Dicuri di Masjid Jami’ Alridho Lima Puluh, Pelaku Terekam CCTV

Sepedamotor Milik Damanik Dicuri di Masjid Jami’ Alridho Lima Puluh, Pelaku Terekam CCTV

17 Oktober 2026
Walikota Tebing Tinggi Apresiasi Pemerintah Pusat Atas Revitalisasi Belasan SD Dan SMP

Walikota Tebing Tinggi Apresiasi Pemerintah Pusat Atas Revitalisasi Belasan SD Dan SMP

17 Oktober 2026
IWO Samosir dan Yayasan Pusuk Buhit Bagi Masker dan Makan Siang ke Warga

IWO Samosir dan Yayasan Pusuk Buhit Bagi Masker dan Makan Siang ke Warga

17 Oktober 2026
IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

17 Oktober 2026
Tersangka saat di kantor polisi.

Gerebek Sarang Norkoba, Seorang Pria dan Barang Bukti Sabu Diamankan

16 Oktober 2026
Terpilih, Kades Serdang Adakan Syukuran

Terpilih, Kades Serdang Adakan Syukuran

16 Oktober 2026
PN Kisaran Konstatering Tanah di Desa Meranti Asahan

PN Kisaran Konstatering Tanah di Desa Meranti Asahan

16 Oktober 2026
Bupati Batubara Perkuat Sinergi Lintas Instansi untuk Selesaikan Konflik Agraria

Bupati Batubara Perkuat Sinergi Lintas Instansi untuk Selesaikan Konflik Agraria

15 Oktober 2026
Enam Fraksi DPRD Batubara Sepakat Terima Perubahan Tiga Ranperda Tahun 2026

Enam Fraksi DPRD Batubara Sepakat Terima Perubahan Tiga Ranperda Tahun 2026

15 Oktober 2026
Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

15 Oktober 2026

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web