• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Minggu, 7 Desember 2025
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

  • Asahan
    Doni: Stok BBM di Sumatera Cukup, Warga Jangan Terprovokasi

    Doni: Stok BBM di Sumatera Cukup, Warga Jangan Terprovokasi

    Ini Pesan Ka Kwarcab Asahan Saat Melantik Pengurus Mabiran Buntu Pane

    Ini Pesan Ka Kwarcab Asahan Saat Melantik Pengurus Mabiran Buntu Pane

    Parkir Liar Marak di Asahan, Dishub Diduga Tutup Mata 

    Parkir Liar Marak di Asahan, Dishub Diduga Tutup Mata 

    Harga BBM Eceran di Asahan Rp30 Ribu per Botol

    Harga BBM Eceran di Asahan Rp30 Ribu per Botol

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

  • Asahan
    Doni: Stok BBM di Sumatera Cukup, Warga Jangan Terprovokasi

    Doni: Stok BBM di Sumatera Cukup, Warga Jangan Terprovokasi

    Ini Pesan Ka Kwarcab Asahan Saat Melantik Pengurus Mabiran Buntu Pane

    Ini Pesan Ka Kwarcab Asahan Saat Melantik Pengurus Mabiran Buntu Pane

    Parkir Liar Marak di Asahan, Dishub Diduga Tutup Mata 

    Parkir Liar Marak di Asahan, Dishub Diduga Tutup Mata 

    Harga BBM Eceran di Asahan Rp30 Ribu per Botol

    Harga BBM Eceran di Asahan Rp30 Ribu per Botol

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Headline

Hibahkan Tanah dan Bangunan, Pemko Tanjungbalai Bisa Terkena Gratifikasi

29 Agustus 2019
di Headline, Sumut, Tanjungbalai
0 0
Salinan surat undangan rapat DPRD Kota Tanjungbalai untuk membahas hibah tanah dan bangunan.

Salinan surat undangan rapat DPRD Kota Tanjungbalai untuk membahas hibah tanah dan bangunan.

32
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai menilai Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai dengan lembaga maupun instansi pemerintah lainnya bisa terkena gratifikasi korupsi jika penegak hukum mau berlaku adil dan menegakkan supremasi hukum.

Hal itu diungkapkan sejumlah penggiat anti korupsi Kota Tanjungbalai saat ditemui secara terpisah di Tanjungbalai, Kamis (29/8).

BacaJuga

Harga BBM Eceran di Asahan Rp30 Ribu per Botol

Harga BBM Eceran di Asahan Rp30 Ribu per Botol

5 Desember 2025
Dana Hibah untuk PSBD Tak Cair, Etnis Minang Asahan Gugat Pemkab dan FORKALA Rp1,9 Miliar

Dana Hibah untuk PSBD Tak Cair, Etnis Minang Asahan Gugat Pemkab dan FORKALA Rp1,9 Miliar

5 Desember 2025
Warga di Asahan “Serbu” SPBU 

Warga di Asahan “Serbu” SPBU 

4 Desember 2025
Pasokan BBM Kosong, Sejumlah SPBU di Asahan Sepi

Pasokan BBM Kosong, Sejumlah SPBU di Asahan Sepi

3 Desember 2025

 

Salinan surat undangan rapat DPRD Kota Tanjungbalai untuk membahas hibah tanah dan bangunan.

Ini dikaitkan dengan hibah tanah dan bangunan untuk keperluan sejumlah instansi vertikal di Kota Tanjungbalai seperti hibah tanah selus 13.812 M2 untuk keperluan Kejaksaan Negri Kota Tanjungbalai.

Termasuk rencana hibah yang saat ini sedang dibahas oleh DPRD Kota Tanjungbalai antara lain hibah tanah untuk Stasiun Pemancar (SP) Radio Republik Indonesia (RRI) Kota Tanjungbalai, hibah tanah untuk Kantor Balai POM, hibah tanah untuk LANAL Tanjungbalai Asahan (TBA), hibah bangunan untuk Kantor Kementrian Agama (Kemenag) dan hibah bangunan untuk Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanjungbalai Selatan.

“Keenam jenis hibah tanah maupun bangunan tersebut tentunya berdampak kepada APBD Pemko Tanjungbalai menjadi tidak tepat sasaran serta menyalahi aturan hukum. Oleh sebab itu, pemberi dan penerima hibah bisa terjerat gratifikasi,” kata Jaringan Sihotang, Kordinator Daerah (Korda) Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai.

Hal senada juga diungkapkan Taufik Hidayat, salah seorang penggiat anti korupsi lainnya. Katanya, hibah yang sudah dilaksanakan maupun sedang direncanakan ini adalah kesalahan dan menyalahi aturan sebagaimana telah diatur lewat Undang-undang (UU) Nomor 17/2003, UU Nomor 1/2004, UU Nomor 15/2004 tentang Pengelolaan Keuangan Negara, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang gratifikasi.

“Hibah APBD yang dikelola Pemko Tanjungbalai tersebut seharusnya diperuntukkan kepada kepentingan masyarakat yang sangat membutuhkan serta. Selain itu, kita juga khawatir, jika lembaga atau instansi penerima hibah tersebut sudah punya anggaran pengadaan tanah dan pembangunan gedung dari APBN, maka akan terjadi tumpang tindih saat menerima hibah tersebut”, ujar Taufik Hidayat.

Menurut kedua penggiat anti korupsi Kota Tanjungbalai ini, hibah bisa dinyatakan halal kalau sepengetahuan Kementerian Keuangan. Katanya, kalau hibah itu diterima tanpa sepengetahuan Kementerian Keuangan, maka pemberian hibah tersebut telah menyalahi aturan. (ign/syaf)

 

Berita Selanjutnya
Mencari Calon Sosok Pemimpin yang Mengerti Warga dan Bisa Memajukan Asahan (Bagian 1)

Knalpot Raching/Blong dan Trend Anak Muda di Asahan

Sistem IT Badiklat Kejaksaan Jadi Sorotan Organisasi Internasional IDLO

Sistem IT Badiklat Kejaksaan Jadi Sorotan Organisasi Internasional IDLO

https://www.taslabnews.com/wp-content/uploads/2025/10/ads-asahan.mp4

Berita Terbaru

DPC Gerindra Labuhanbatu Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Tapsel, Madina, dan Sibolga

DPC Gerindra Labuhanbatu Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Tapsel, Madina, dan Sibolga

6 Desember 2025
Bupati Batubara Hadiri HUT ke 95 Al Jam'iyatul Washliyah 

Bupati Batubara Hadiri HUT ke 95 Al Jam’iyatul Washliyah 

6 Desember 2025
Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku Produksi Lemari Berkualitas Tinggi 

Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku Produksi Lemari Berkualitas Tinggi 

6 Desember 2025
Doni: Stok BBM di Sumatera Cukup, Warga Jangan Terprovokasi

Doni: Stok BBM di Sumatera Cukup, Warga Jangan Terprovokasi

5 Desember 2025
Ini Pesan Ka Kwarcab Asahan Saat Melantik Pengurus Mabiran Buntu Pane

Ini Pesan Ka Kwarcab Asahan Saat Melantik Pengurus Mabiran Buntu Pane

5 Desember 2025
Parkir Liar Marak di Asahan, Dishub Diduga Tutup Mata 

Parkir Liar Marak di Asahan, Dishub Diduga Tutup Mata 

5 Desember 2025
Harga BBM Eceran di Asahan Rp30 Ribu per Botol

Harga BBM Eceran di Asahan Rp30 Ribu per Botol

5 Desember 2025
Dana Hibah untuk PSBD Tak Cair, Etnis Minang Asahan Gugat Pemkab dan FORKALA Rp1,9 Miliar

Dana Hibah untuk PSBD Tak Cair, Etnis Minang Asahan Gugat Pemkab dan FORKALA Rp1,9 Miliar

5 Desember 2025
Trs

DPC Demokrat Asahan Buka Posko Bantuan Korban Banjir dan Tanah Longsor

4 Desember 2025
Warga di Asahan “Serbu” SPBU 

Warga di Asahan “Serbu” SPBU 

4 Desember 2025

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web