TASLABNEWS, SIDIMPUAN – Diduga sebagai dalang pengoplosan salahsatu produk kecap, Riski Muharram Tambunan (31) diciduk Polsek Batunadua, Polres Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (20/08/2019).
Tersangka diamankan di rumahnya di Jalan Sutoyo, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Polisi menyita 400 botol kosong, 54 botol berisi kecap asin oplosan, 1 botol kecap asin yang asli, 37 pak garam asin, 2 dandang, 1 ember plastik, 2 gulungan tali plastik dan 1 lembar kwitansi.
Kapolsek Batunadua, AKP Lumumba Siregar menerangkan, penangkapan tersebut atas laporan dari perusahaan pemilik kecap tentang adanya pemalsuan produk yang dilakukan tersangka.
“Ketika dilakukan penyelidikan, ditemukan kecap oplosan yang dijual di warung Jalan Raja Inal Siregar,” ujarnya.
Polisipun terus melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku ketika berada di rumahnya.
Saat diamankan, Muharram tidak melakukan perlawanan dan sudah diamankan di Mapolsek Batunadua.
“Perbedaannya, kecap yang asli menggunakan logo cap tiga panah, sedangkan yang palsu memakai logo dua salak,” tutur Kapolsek.
Setiap produksi, pelaku membeli satu lusin kecap asin asli, yang kemudian diolah menjadi 3 lusin. Pelaku menjual kecap tersebut seharga Rp52 Ribu per lusin.(mom)