TASLABNEWS, LABURA – Satu dari 2 tersangka begal (pencurian dengan kekerasan) diringkus Personil Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Dusun Sukamulia, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Kamis (19/9/2019) sekira pukul 05.15 Wib.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufitra, mengatakan bahwa tersangka begal yang berhasil diringkus tersebut bernama Andi Ardiansyah alias Andi Galib alias Andi Kacang (32), penduduk Dusun III Kampung Banjar, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Labura.
“Dasar penangkapan terhadap tersangka adalah adanya laporan korban Dwi Eka Warni (29), warga Afdeling IV PTPN III Kebun Mambang Muda, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura,” ujar Asmon.
Diuraikan Asmon, aksi dilakukan tersangka Andi Kacang bersama seorang rekannya terhadap korban Dwi Eka Warni, terjadi pada Senin, 9 September 2019, sekira pukul 18.50 WIB.
Saat itu, korban sedang menelepon seorang keluarganya menggunakan handphone android merk Oppo A83, di teras rumahnya di Afdeling IV PTPN III Kebun Mambang Muda.
Datang kedua tersangka dengan mengendarai sepedamotor Honda CB 150 R warna putih biru, BK 5663 AFT. Tersangka Andi Kacang, turun dari sepedamotor dan langsung menghampiri dan merampas hp korban.
Korban yang terkejut,berusaha mempertahankan handphone miliknya. Terjadi tarik-menarik antara korban dengan tersangka. Namun korban terpaksa melepaskan hpnya karena takut saat akan dipukul tersangka.
Dari hasil penyelidikan petugas di lapangan, petugas mengetahui identitas pelaku bernama Ardiansyah alias Andi Galib alias Andi Kacang bersama rekannya Desmar Bancin, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu.
Kemudian Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Iptu OR Tambunan dan jajarannya meringkus Andi Kacang di sebuah lokasi SPBU di Jalinsum Dusun Sukamulia.
Dari tangan tersangka residivis kasus pemerasan tersebut, petugas menyita barang bukti handphone android merk Oppo A83 warna hitam milik korban Dwi dan sepedamotor Honda CB 150 R warna putih biru NoPol BK 5663 AFT.
Guna proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Andi Ardiansyah alias Andi Galib alias Andi Kacang, berikut barang bukti diamankan petugas di Mapolsek Kualuh Hulu di Aek Kanopan, Kabupaten Labura, Sumatera Utara.(cad/mom)